Jateng
Senin, 20 April 2015 - 18:50 WIB

PENERAPAN UMK 2015 : Dinsosnakertrans Kudus Temukan Perusahaan yang Tak Patuhi UMK

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi investasi (JIBI/Harian Jogja/Dok.)

Ilustrasi (Dok/JIBI/Harian Jogja)

Penerapan UMK 2015 belum sepenuhnya terlaksana di Kudus. Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kudus menemukan masih ada perusahaan yang belum mematuhi UMK 2015

Advertisement

 

Kanalsemarang.com, KUDUS—Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, masih menemukan perusahaan yang belum memberlakukan pemberian upah pekerjanya sesuai ketentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2015.

Advertisement

Kanalsemarang.com, KUDUS—Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, masih menemukan perusahaan yang belum memberlakukan pemberian upah pekerjanya sesuai ketentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2015.

“Dari hasil pemantauan oleh tim pemantau UMK 2015 memang menemukan adanya tempat usaha berskala kecil yang belum mematuhi ketentuan UMK 2015,” kata Kepala Dinsosnakertrans Kudus Lutful Hakim melalui Kabid Perselisihan Hubungan Industrial Ketenagakerjaan Wisnu Broto Jayawardana di Kudus seperti dikutip Antara, Senin (20/4/2015).

Alasan yang dikemukakan, kata dia, karena kondisi usahanya yang memang belum mampu memenuhi upah pekejanya sesuai ketentuan UMK 2015.

Advertisement

Meskipun beralasan persoalan pemasukan usahanya, kata dia, hal itu belum bisa dijadikan dasar tidak mematuhi ketentuan UMK 2015.

“Untuk memastikan kebenaran alasan tersebut memang perlu diaudit,” ujarnya.

Hanya saja, kata dia, proses audit juga membutuhkan waktu dan tenaga khusus yang memiliki keahlian di bidang audit keuangan perusahaan.

Advertisement

Apabila ditemukan pelanggaran, tim pemantau biasanya akan memperingatkannya agar memenuhi hak pekerja sesuai ketentuan UMK 2015 sebesar Rp1.380.000 per bulan.

“Mediasi juga akan kami tempuh agar permasalahan tersebut bisa selesai,” ujarnya.

Kalaupun ada perusahaan yang bandel setelah diperingatkan secara tertulis hingga tiga kali tidak mengindahkan, biasanya perusahaan tersebut hanya diberikan teguran karena selama ini tidak ada sanksi yang membuat mereka jera.

Advertisement

Perusahaan yang menjadi objek pemantauan kepatuhan perusahaan membayarkan upah pekerja sesuai UMK 2015 hingga akhir Mei 2015, tercatat ada sekitar 100 perusahaan berskala besar, sedang, dan kecil.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif