SOLOPOS.COM - Ilustrasi Investasi (JIBI/Solopos/Antara)

Ilustrasi Investasi (JIBI/Solopos/Antara)

Kanalsemarang.com, KUDUS—Pemkab Kudus menunggu perusahaan yang akan mengajukan penangguhan UMK hingga Sabtu, (20/12/2014), hari ini paling lambat pukul 15.30 WIB.

Promosi BRI Catat Setoran Tunai ATM Meningkat 24,5% Selama Libur Lebaran 2024

“Batas pengajuan penangguhan UMK 2015 maksimal Sabtu (20/12/2014), sedangkan hingga kini belum ada yang mengajukan penangguhan sehingga kami akan menunggu hingga batas terakhir,” kata Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja. dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kudus Lutful Hakim didampingi Kepala Seksi Hubungan Industrial Wisnu Broto Jayawardana seperti dikutip Antara.

Sejauh ini, kata dia, kondisinya masih cukup kondusif meskipun ketetapan UMK 2015 sebesar Rp1.380.000 belum sesuai usulan dari pekerja dan pengusaha.

Ia mengungkapkan, kesempatan mengajukan penangguhan diberikan kepada pengusaha sejak terbit Surat Keputusan Gubernur Jateng tentang UMK tahun 2015 untuk kabupaten/kota se-Jateng.

Adapun persyaratan bagi perusahaan yang hendak mengajukan penangguhan, yakni melampirkan naskah asli kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan serikat pekerja atau buruh perusahaan terkait.

Selain itu, perusahaan tersebut juga melampirkan laporan keuangan selama dua tahun terakhir dan harus disertai dengan hasil laporan tim audit independen bagi perusahaan yang berbadan hukum, salinan akta pendirian perusahaan, data upah menurut jabatan pekerja, dan jumlah pekerja yang dimohonkan penangguhan.

Besarnya UMK Kudus pada tahun 2015 lebih besar dibanding dengan beberapa kabupaten lain, seperti Kabupaten Jepara hanya Rp1.150.000, Pati Rp1.176.500, Rembang Rp1.120.000, serta Kabupaten Blora Rp1.180.000.

Hanya saja, besarnya UMK Kudus tersebut masih lebih rendah dibandingkan dengan Kabupaten Demak karena UMK kabupaten tetangga tersebut mencapai Rp1.535.000.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya