Jateng
Rabu, 26 Juli 2023 - 20:56 WIB

Penerimaan Cukai Rokok Jateng Capai Rp49 T, Rp420 Miliar untuk BPJS Kesehatan

Adhik Kurniawan  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY, Akhmad Rofiq (kanan), saat pemusnahan rokok ilegal di halaman Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Rabu (26/7/2023). (Solopos.com/Adhik Kurniawan).

Solopos.com, SEMARANG — Penerimaan cukai rokok dari Provinsi Jawa Tengah (Jateng) selama tahun 2022 lalu mencapai Rp49 triliun. Dari jumlah sebanyak itu, sekitar Rp420 miliar digunakan untuk membayar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng, Sumarno, saat menghadiri acara pemusnahan rokok ilegal di halaman Kantor Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng, Kota Semarang, Rabu (26/7/2023). Sumarno menyebut dana bagi hasil cukai tembakau (DBHCT) yang diterima Jateng kebanyakan dialokasikan untuk penyediaan sarana dan prasarana (sarpras) kesehatan.

Advertisement

“Dari pajak rokok yang kita peroleh, Rp420 miliar kita alokasikan untuk BPJS Kesehatan. Kedua, dana bagi hasil cuka ini juga banyak digunakan untuk penyediaan sarana prasarana kesehhatan. Begitu juga untuk dana bagi hasil yang diperoleh kabupaten/kota, juga banyak digunakan untuk pelayanan dasar kesehatan,” ungkap Sumarno.

Dalam kegiatan itu, sekitar 10,2 juta batang rokok ilegal jenis SKM dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan Pemprov Jateng bersama Bea Cukai Jateng dan DIY.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Akhmad Rofiq, menyatakan akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Hal itu dikarenakan peredaran rokok ilegal sangat merugikan negara.

Advertisement

Rofiq menambahkan sepanjang tahun 2009, Bea Cukai Jateng DIY mampu membukukan penerimaan negara dari cukai rokok mencapai Rp49 triliun, atau melebihi target yang dicanangkan yakni Rp48 triliun. Pada tahun ini, pihaknya pun menargetkan penerimaaan cukai hasil tembakau (CHT) lebih tinggi.

“Penerimaan negara target untuk CHT di Jawa Tengah ini Rp49 triliun, tahun kemarin targetnya Rp 48 triliun kita bisa teralisasi Rp49 triliun, jadi surplus. Tahun ini targetnya Rp49 triliun, sampai saat ini kita sudah melakukan penerimaan sebanyak Rp23 triliun,” ujar Rofiq.

Rofiq mengeklaim tingginya penerimaan cukai menjadikan Provinsi Jateng menempati ranking kedua sebagai daerah dengan penerimaan cukai terbesar di Indonesia. Urutan pertama ditempati Provinsi Jawa Timur (Jatim) yang mampu membukukan penerimaan cukai hasil tembakau mencapai Rp230 triloun.

Advertisement

Sementara itu, untuk memenuhi target penerimaan cukai hasil tembakau, Bea Cukai Jateng DIY mengaku telah melakukan berbagai upaya seperti sosialisasi usaha legal dan juga pemberantasan rokok ilegal.

“Sepanjang tahun 2023 ini, hingga Juni kemarin, jumlah penindakan mencapai 54 juta batang. Bulan Juli saja sudah 6 juta batang,” tegasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif