Jateng
Senin, 15 Februari 2016 - 11:50 WIB

PENERTIBAN KIOS KUDUS : Kios Disegel, Pedagang Matahari Plasa Lapor Ombudsman

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Logo Otoritas Jasa Keuangan (JIBI/Solopos/Dok.)

Penertiban kios di Matahari Plasa Kudus mendapat penolakan para pedagang.

Semarang.com, KUDUS – Pedagang Matahari Plasa Kabupaten Kudus, Jawa Tengah segera melaporkan penyegelan kios pedagang oleh Satpol PP kepada Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jateng karena dianggap ada unsur pemaksaan.

Advertisement

“Sebetulnya, pedagang masih memiliki hak atas kios yang selama ini dipakai untuk berjualan karena dibuktikan dengan sertifikat hak milik atas satuan rumah susun,” kata kuasa hukum pedagang Matahari Plasa Kudus, Sigit Wahyudi di Kudus, Minggu (14/2/2016).

Dengan demikian, kata dia, tindakan penyegelan atas kios pedagang tersebut tidak ada penghormatan atas penguasaan orang lain.

Advertisement

Dengan demikian, kata dia, tindakan penyegelan atas kios pedagang tersebut tidak ada penghormatan atas penguasaan orang lain.

Karena dilakukan penyegelan oleh Satpol PP Kudus, kata dia, pedagang berniat melaporkannya kepada Ombudsman atas tindakan sepihak tersebut.

Selain itu, sidang gugatan perdata terkait sengketa kepemilikan kios juga masih berlangsung, namun pemkab tetap memaksakan langkah penyegelan kios pedagang Matahari Plasa Kudus.

Advertisement

Materi pelaporannya itu, lanjut dia, berbeda dengan materi gugatan pedagang di Pengadilan Negeri Kudus.

Salah satu pedagang yang kiosnya disegel, Meiwati menyesalkan tindakan penyegelan tersebut karena merugikan pedagang.

Padahal, kata dia, pedagang masih memiliki hak karena sertifikat masih dipegang pedagang.

Advertisement

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jateng, Achmad Zaid mengakui hingga kini memang belum menerima laporan dari pedagang Matahari Plasa Kudus.

“Hal terpenting, laporannya itu tidak sama dengan gugatan yang diajukannya ke Pengadilan Negeri setempat karena sesuai aturan kami tidak berwenang menanganinya,” ujarnya.

Kalaupun substansi laporannya berbeda dengan materi gugatan, kata dia, Ombudsman akan mempelajarinya sebelum memberikan rekomendasi.

Advertisement

“Apakah ada penyalahgunaan wewenang atau maladministrasi atau pelanggaran lain, tentunya menunggu laporan pedagang,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif