SOLOPOS.COM - Ilustrasi penggunaan jaring trawl. (JIBI/Bisnis/Reuters)

Penertiban nelayan Jateng berbuntut hibah 173 kapal nelayan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Semarangpos.com, SEMARANG — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berencana menghibahkan 173 unit kapal berukuran di bawah 10 gross ton untuk para nelayan pengguna alat tangkap ikan cantrang di Provinsi Jawa Tengah pada 2016 ini.

Promosi Kuliner Legend Sate Klathak Pak Pong Yogyakarta Kian Moncer Berkat KUR BRI

“KKP mengalokasikan 173 unit kapal berbahan fiber glass yang ramah lingkungan dengan 780 alat tangkap di luar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015,” papar Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Tengah (Jateng) Lalu Muhammad Syafriadi di Kota Semarang, Jumat (4/3/2016).

Menurut dia, kapal itu akan dihibahkan kepada para nelayan yang sudah bergabung pada koperasi kelompok usaha bersama di 15 kabupaten Jateng sesuaikan dengan jumlah alat tangkap cantrang yang terdaftar di DKP. “Dari 15 kabupaten tersebut, Kabupaten Pati, Tegal, Batang, dan Rembang mendapat hibah kapal lebih banyak dibandingkan daerah lainnya,” ujarnya.

Belum Diproduksi
Ia mengungkapkan bahwa rencana KKP menghibahkan kapal untuk nelayan cantrang itu sekarang masih dalam tahap pengalokasian per kabupaten/kota karena kapal belum diproduksi.

Kepada tiap pemerintah daerah yang sudah dialokasikan, kata dia, diminta segera melakukan identifikasi terkait dengan calon-calon penerima bantuan hibah kapal. Lalu mengaku belum dapat memastikan apakah kapal yang menggunakan cantrang dilarang beroperasi setelah bantuan hibah kapal diberikan kepada para nelayan.

Ilustrasi aneka alat penangkap ikan (Twitter.com-Susi Pudjiastuti)

Ilustrasi aneka alat penangkap ikan (Twitter.com-Susi Pudjiastuti)

“Harapannya kapal yang akan dihibahkan tersebut sebagai pengganti kapal yang masih menggunakan alat tangkap cantrang,” katanya. Ia menilai, hingga saat ini, belum ada alat tangkap ikan yang seefektif dan seefisien cantrang.

Sampai Desember 2016
Sebelumnya, sesuai Surat Edaran Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP bernomor 14319/PSDKP/IX/2015 tertanggal 30 September 2015, para nelayan diberi toleransi menggunakan alat tangkap ikan berupa cantrang hingga Desember 2016.

Jumlah nelayan pengguna cantrang di Jateng saat ini menjadi yang terbesar jika dibandingkan dengan provinsi lain di Indonesia. Pada 2015, di Jateng tercatat sebanyak 10.758 nelayan yang 1.248 nelayan di antaranya menggunakan cantrang. Selain itu, cantrang menjadi salah satu alat tangkap ikan yang favorit bagi para nelayan di Jateng.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya