Penertiban penambangan oleh Polda Jateng di Magelang ternyata dikeluhkan oleh serikat buruh slenggrong Merapi. Mereka mengaku resah dengan penertiban tersebut
Promosi 796.000 Agen BRILink Siap Layani Kebutuhan Perbankan Nasabah saat Libur Lebaran
Kanalsemarang.com, SEMARANG– Penertiban penambangan galian golongan C menggunakan alat berat di sejumlah alur sungai berhulu di Gunung Merapi di wilayah Kabupaten Magelang oleh Kepolisian Daerah Jawa Tengah, meresahkan para penambang pasir manual di lokasi tersebut.
Ketua Serikat Buruh Slenggrong Merapi “Punokawan” Fatkhul Mujib di Magelang, Minggu (26/1/2015), mengatakan penambang pasir manual atau tradisional saat ini merasa resah akibat penertiban yang dilakukan Polda Jawa Tengah, karena hingga saat ini izin penambangan rakyat yang sudah diajukan sejak September 2014 belum turun.
Sebelumnya Tim Direktorat Reskrimsus Polda Jawa Tengah menyita satu alat berat dan truk yang digunakan untuk melakukan penambangan pasir secara ilegal di alur Sungai Pabelan Kabupaten Magelang.
Fatkhul mengatakan pernyataan dari Polda Jateng yang mengatakan seluruh kegiatan penambangan baik penambangan skala besar maupun penambangan rakyat yang tidak memiliki izin akan ditindak dengan menggunakan UU Minerba dan Lingkungan Hidup.
“Pada satu sisi kami sangat mengapresiasi dan mendukung apa yang dilakukan Polda Jateng, namun pada sisi yang lain kami merasa khawatir anggota kami akan ditangkap meskipun kami sudah mendapatkan toleransi dari Pemkab Magelang,” katanya seperti dikutip Antara.
Pihaknya telah berusaha untuk mengikuti segala aturan berkaitan dengan usaha penambangan dengan mengajukan permohonan Surat Izin Penambangan Rakyat yang telah difasilitasi oleh Pemkab Magelang dan dibiayai dengan APBD, namun demikian SIPR tersebut hingga saat ini belum diterbitkan.
“Kami sudah melakukan cek ke DPU/ESDM berkaitan dengan perkembangan proses perizinan dan saat ini prosesnya masih dalam tahap permintaan ekomendasi teknik (rekomtek) dari Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSO),” katanya.