SOLOPOS.COM - Mantan Kapolri Jenderal Pol Sutarman (kiri) melakukan salam komando dengan Plt Kapolri Komjen Pol Badrodin Haiti (kanan) di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (16/1/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Setpres-Rusman)

Mantan Kapolri Jenderal Pol Sutarman (kanan) melakukan salam komando dengan Plt Kapolri Komjen Pol Badrodin Haiti (kiri) di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (16/1/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Setpres-Rusman)

Mantan Kapolri Jenderal Pol Sutarman (kiri) melakukan salam komando dengan Plt Kapolri Komjen Pol Badrodin Haiti (kanan) di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (16/1/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Setpres-Rusman)

Penatapan PLT Kapolri dinilai pakar hukum tata negara bukan tanpa konsekuensi. PLT Kapolri dinilai tidak akan bisa mengambil kebijakan strategis di jajaran Polri

Promosi BRI Perkuat Kolaborasi Strategis dengan Microsoft Dorong Inklusi Keuangan

 

Kanalsemarang.com, SEMARANG – Pakar hukum tata negara Universitas Islam Sultan Agung Semarang, Rahmat Bowo menegaskan Pelaksana Tugas (Plt) Kapolri tidak bisa mengambil kebijakan yang bersifat strategis.

“Plt itu kan ditunjuk jika belum ada pejabat definitif yang diangkat, atau pejabat definitif berhalangan tetap. Jadi, kewenangan Plt sangat terbatas,” katanya seperti dikutip Antara, Senin (19/1/2015).

Sebagai pejabat sementara, kata dia, Plt tidak bisa mengambil kebijakan-kebijakan strategis, seperti merombak struktur di kepolisian dan melakukan mutasi pejabat di lingkungan Kepolisian.

Menurut dia, penundaan pelantikan Komjenpol Budi Gunawan sebagai Kapolri dan menunjuk Komjenpol Badrodin Haiti sebagai Plt Kapolri merupakan hak prerogatif yang dimiliki Joko Widodo selaku Presiden.

Meski DPR sudah menyetujui Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri, kata dia, hak prerogatif Presiden untuk melantik atau menunda pelantikannya sehingga tidak melanggar secara hukum normatif.

Menjadi persoalan, kata dia, jika Kapolri terpilih “clear” dan tidak memiliki masalah tetapi ditunda dilantik, tetapi berbeda soal jika pertimbangannya karena Kapolri terpilih terkena masalah hukum.

“Kelemahannya, Plt itu terbatas masa jabatannya. Jadi, harus diperpanjang terus, misalnya satu tahun, dua tahun, dan seterusnya. Kelemahan lainnya, kewenangan Plt juga terbatas,” tukasnya.

Di sisi lain, kata pengajar Fakultas Hukum Unissula itu, Plt Kapolri harus menjalankan tugas sembari menunggu Kapolri terpilih menyelesaikan proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Permasalahannya, berapa lama? Doakan saja tidak lama. Masalahnya, kalau terlalu lama, sementara petinggi Polri dijabat Plt yang memiliki kewenangan terbatas tentu juga menimbulkan problem,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya