Jateng
Kamis, 22 September 2022 - 23:08 WIB

Pengacara di Semarang Dikabarkan Ditangkap KPK

Newswire  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Logo KPK. (Dok. Solopos.com)

Solopos.com, SEMARANG — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menangkap seorang pengacara di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Kamis (22/9/2022). Kendati demikian, belum diketahui secara pasti kasus yang membuat pengacara di Semarang itu harus berurusan dengan lembaga antirasuah itu.

Ketua DPD Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Suara Advokat Indonesia (SAI) Kota Semarang, Luhut Sagala, mengaku belum mengetahui secara pasti oknum pengacara yang ditangkap KPK itu. Ia mengaku belum mendapat informasi yang valid tentang penangkapan yang dilakukan KPK terhadap rekan seprofesinya itu.

Advertisement

“Kami belum dapat informasi yang valid,” ujarnya dikutip dari Antara, Kamis malam.

Kendati demikian, Luhut mengaku jika yang ditangkap KPK tersebut merupakan anggota DPD Peradi SAI Kota Semarang, maka pihaknya pun akan memberikan bantuan hukum.

Advertisement

Kendati demikian, Luhut mengaku jika yang ditangkap KPK tersebut merupakan anggota DPD Peradi SAI Kota Semarang, maka pihaknya pun akan memberikan bantuan hukum.

Sementara itu dari informasi yang beredar, pengacara di Semarang yang ditangkap KPK itu berinisial YP. Belum diketahui secara pasti kasus yang melibatkan oknum pengacara tersebut.

Baca juga: Hakim Agung MA Kena OTT, Wakil Ketua KPK Sedih

Advertisement

“Benar, KPK hari ini melakukan giat tangkap tangan terhadap beberapa orang di Jakarta dan Semarang berkaitan dugaan tindak pidana korupsi suap dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.

Namun, KPK belum menginformasikan lebih lanjut dari unsur mana saja pihak-pihak yang terjaring OTT tersebut.

Baca juga: Breaking News! KPK OTT Kasus Suap di Mahkamah Agung

Advertisement

Saat ini, kata Ghufron, tim KPK masih bekerja. Tim KPK meminta keterangan terhadap para pihak yang telah ditangkap.

Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang telah ditangkap.

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif