SOLOPOS.COM - Dimas Kanjeng Taat Pribadi berada di sel PN Kraksaan Probolinggo, Jawa Timur, Kamis (9/2/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Umarul Faruq)

Solopos.com, SEMARANG – Fakta di balik kasus penggelapan dana Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus yang digunakan untuk pembangunan rumah sakit sedikit demi sedikit mulai terkuak. Tersangka yang juga berprofesi sebagai pengacara, MA, 48, rupanya menyetor sebagian uang hasil kejahatannya kepada Dimas Kanjeng atau Taat Pribadi.

Seperti diketahui, nama Dimas Kanjeng atau Taat Pribadi sempat menghebohkan publik tanah air medio 2016 lalu. Pria asal Probolinggo itu melakukan sejumlah kejahatan seperti penipuan dengan kedok penggandaan uang hingga pembunuhan.

Promosi BI Rate Naik Jadi 6,25%, BRI Optimistis Pertahankan Likuiditas dan Kredit

Pria yang dikenal kaya raya dan memiliki banyak pengikut itu pun saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Porong Sidoarjo untuk menjalani masa hukuman lebih dari 20 tahun.

Rupanya, tersangka kasus penggelapan dana Yayasan Universitas Muria Kudus, MA, juga terhubung dengan Dimas Kanjeng ataau Taat Pribadi, yang merupakan terpidana kasus penipuan penggandaan uang dan pembunuhan. Hal itu diungkapkan Direktur Reserse dan Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, saat menggelar jumpa pers di kantornya, Banyumanik, Kota Semarang, Rabu (24/5/2023).

“Dari uang Rp24 miliar [hasil penggelapan dana], setelah ditelusuri penyidik dan PPATK ada yang mengalir ke rekening masing-masing [tersangka]. MA juga melakukan upaya penarikan rekening sebanyak 14 kali untuk membeli tnah, mobil, dan bayar angsuran. Ada aliran dana juga Rp9 miliar yang masuk ke [rekening] Dimas Kanjeng,” ujar Dwi Subagio.

Aliran dana yang masuk ke rekening Dimas Kanjeng itu juga telah diselidiki Ditreskrimsus Polda Jateng. Dari hasil penyelidikan sementara, uang Rp9 miliar itu telah dikembalikan oleh Dimas Kanjeng sebesar Rp2 miliar.

“Dia [MA] Kenal Dimas Kanjeng ketika bertemu langsung beberapa tahun lalu. Kemudiam dana yang dikembalikan oleh yang bersangkutan Rp2 miliar itu, yang kirim balik ya dari pihaknya Dimas Kanjeng,” sambungnya.

Dalam kasus penggelapan dana Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus ini polisi juga menangkap dua tersangka lain, selain MA. Kedua tersangka itu yakni LR, 63, dan Z, 52, yang merupakan pengurus yayasan tersebut.

Kegiatan penggelapan dana proyek pembangunan rumah sakit milik Universitas Muria Kudus ini dilakukan para tersangka dalam kurun waktu 2012-2016. Kasus ini terungkap berkat laporan warga terkait dugaan penyelewengan dana pembangunan rumah sakit milik Universitas Muria Kudus pada 2020 lalu.

Rumah sakit itu dibangun sebagai upaya Universias Muria Kudus memenuhi persyaratan untuk membuka program studi (Prodi) Kedokteran. Namun sejak pembangunan pada 2016, rumah sakit itu tak kunjung selesai. Bahkan, pembangunan rumah sakit itu saat ini mangkrak. Padahal, dana puluhan miliar telah dikucurkan pihak yayasan untuk membangun rumah sakit yang diberi nama Muria Hospital UMK itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya