Jateng
Sabtu, 29 Desember 2018 - 20:50 WIB

Pengacara Johar Lin Eng Pertimbangkan Praperadilan

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Johar Lin Eng. (Antara-I.C.Senjaya)

Semarangpos.com, SEMARANG — Kuasa hukum anggota Exco PSSI Johar Lin Eng, Khairul Anwar, mempertimbangkan untuk mengajukan praperadilan terhadap penetapan status tersangka kasus pengaturan skor pertandingan sepak bola oleh polisi.

Advertisement

“Kami sedang pelajari semua dokumen, mulai dari pemanggilan, penyelidikan, hingga penyidikan terlebih dahulu,” kata Khairul di Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (28/12/2018). Meskipun tengah pikir-pikir mengajukan praperadilan, Khairul belum bisa memastikan upaya hukum tersebut sebelum berkas-berkas yang berkaitan dengan penanganan perkara itu.

Menurut dia, Johar menjalani pemeriksaan sekitar 13 jam di Polda Metro Jaya usai ditangkap di Bandara Halim Perdana Kusuma. Materi pemeriksaan, lanjut dia, masih seputar permasalahan Persibara Banjarnegara. Ia menyebutkan masih banyak hal yang tidak terungkap di publik berkaitan dengan dugaan pengaturan skor tersebut.

Terlebih lagi, lanjut dia, dua tersangka berinisial P dan T sudah ditangkap terlebih dahulu daripada kliennya. “Kebenaran diharapkan terungkap ketika dikonfrontasi dengan P dan T,” katanya.

Advertisement

Sebelumnya, Ketua Asprov PSSI Jawa Tengah Johar Lin Eng ditangkap penyidik Satgas Antimafia Bola Mabes Polri. Johar diduga terlibat dalam praktik pengaturan skor pertandingan sepak bola nasional Liga 3 2018.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif