Jateng
Rabu, 7 Desember 2016 - 09:50 WIB

Pengadilan Hubungan Industrial Semarang Adili Gugatan 804 Pensiunan BRI

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi pengadilan. (JIBI/Harian Jogja/Istimewa)

Pengadilan Hubungan Industrial Semarang mengadili gugatan 804 pensiunan BRI yang tak diberi pesangon sesuai hak mereka.

Semarangpos.com, SEMARANG — Sebanyak 804 pensiunan pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) di wilayah Jawa Tengah (Jateng) mengugat bank pemerintah tersebut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Semarang atas kekurangan pembayaran pesangon oleh bank tempat mereka pernah bekerja itu.

Advertisement

Sidang di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Semarang, Selasa (6/12/2016), mengagendakan penyerahan kembali gugatan setelah dilakukan perbaikan. Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Zainal Arifin tersebut penggugat memperbaiki surat gugatan yang berkaitan dengan adanya tujuh penggugat yang telah meninggal dunia.

“Perbaikan gugatan telah selesai dan diserahkan kembali,” kata Zaenal sembari mempersilakan pihak pengugat untuk melihat perbaikan surat gugatan tersebut.

Dalam perbaikan tersebut dijelaskan tentang surat kuasa kepada ahli waris dalam proses hukum perkara tersebut. Para pensiunan pegawai BRI tersebut menuntut pembayaran ganti rugi senilai Rp10 miliar atas ganti pesangon, penghargaan masa kerja, serta penggantian hak sesuai ketentuan.

Advertisement

Selain itu, mereka juga menuntut ganti rugi imateriil senilai Rp100 miliar dan denda terhadap BRI senilai Rp50 miliar atas perbuatan hukum yang dilakukan. Adapun besaran kekurangan pesangon yang dimintakan dalam gugatan tersebut besarnya bervariasi, antara Rp200 juta/orang hingga Rp300 juta/orang.

Selesai perbaikan gugatan tersebut, majelis hakim selanjutnya memberikan kesempatan pihak tergugat untuk memberikan jawaban yang akan disampaikan pada sidang pekan depan. Ditemui seusai sidang, kuasa hukum BRI yang berasal dari bagian hukum Kantor BRI Wilayah Jawa Tengah enggan berkomentar. Ia meminta tanggapan atas perkara hukum ini melalui satu pintu di kantor BRI pusat.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif