Jateng
Kamis, 9 Mei 2019 - 04:50 WIB

Pengadilan Niaga Semarang Pailitkan 4 Anak Usaha Tiga Pilar

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, JAKARTA — Pengadilan Niaga Semarang memutuskan pailit empat anak usaha PT Tiga Pilar Sejahtera Tbk. yaitu PT Dunia Pangan, PT Jatisari Rejeki, PT Indo Beras Unggul, dan PT Sukses Abadi Inti Karya. Keempat anak usaha emiten dengan kode saham AISA dari divisi bisnis beras itu gagal meyakinkan kreditur selama proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Para kreditur menolak proposal perdamaian yang ditawarkan debitur tersebut yang berujung pada kepailitan. “Karena proposal perdamaian [debitur] ditolak kreditur,” kata Suwandi, pengurus PKPU, kepada Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI), Senin (6/5/2019) malam. 

Advertisement

Suwandi mengatakan, total utangnya keempat anak usaha tersebut setelah verifikasi tagihan piutang mencapai Rp3,9 triliun.  Utang itu tersebar di 60 kreditur konkuren sebanyak Rp2,5 triliun. Sementara itu, sisanya tersebar di tiga kreditur separatis sebagai pemegang jaminan. 

Adapun tiga kreditur separatis tersebut adalah Mitsubishi UFJ Financial Group Ltd. (MUFG Bank) menggenggam piutang sebanyak Rp249-an miliar, PT Bank Maybank Indonesia Tbk. sebanyak Rp496-an miliar dan PT Bank Rabobank International Indonesia sebanyak Rp653-an miliar.  Utang-utang tersebut kemungkinan masih bertambah karena masih terdapat tagihan dari pajak dan kreditur lainnya. 

Kurator dalam pengumumannya memberitahukan batas akhir pengajuan tagihan pajak dan tagihan para kreditur, pada 15 Mei 2019. Agenda berikutnya, rapat pencocokan atau verifikasi tagihan pajak dan tagihan para kreditur.

Advertisement

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif