Jateng
Kamis, 17 Juli 2014 - 03:45 WIB

Pengadilan Tinggi Semarang Perberat Hukuman Hakim Penerima Suap

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengadilan. (JIBI/Solopos/Reuters)

Harianjogja.com, SEMARANG- Pengadilan Tinggi Semarang memperberat hukuman Pragsono, mantan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang penerima suap dari lima tahun menjadi enam tahun.

Siswanto, Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara tersebut di Semarang, membenarkan putusan Pengadilan Tinggi tersebut.

Advertisement

“Benar sudah diputus pengadilan tinggi jadi enam tahun,” katanya, Rabu (16/7/2014).

Menurut dia, meski hukumannya diperberat, Komisi Pemberantasan Korupsi tetap akan melakukan upaya hukum lanjutan.

Ia menuturkan KPK akan tetap mengajukan upaya hukum berupa kasasi.

Advertisement

“Salinan putusan banding sudah kami terima, selanjutnya segera disusun memori kasasi,” katanya.

Ia mengungkapkan salah satu alasan pengajuan kasasi tersebut yakni hukuman yang diterima Pragsono masih jauh dari tuntutan jaksa.

“Waktu persidangan kami menuntut hukuman 11 tahun,” katanya.

Advertisement

Menurut dia, memori kasasi akan secepatnya didaftarkan ke Mahkamah Agung.

Mantan Hakim Pengadilan Tipikor Semarang Pragsono tersangkut kasus suap atas penanganan suatu perkara.

Pragsono terbukti tersangkut saat menangani kasus pidana korupsi mantan Ketua DPRD Grobogan M.Yaeni.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif