Jateng
Jumat, 4 Oktober 2019 - 08:20 WIB

Pengadilan Tipikor Segera Sidangkan Penyuap Bupati Kudus

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bupati nonaktif Kudus yang merupakan tersangka kasus suap pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kudus Tahun 2019, Muhammad Tamzil. (Antara-Benardy Ferdiansyah)

Semarangpos.com, SEMARANG — Berkas perkara kasus dugaan suap yang dilakukan Plt. Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan terhadap Bupati M.Tamzil dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang. Dengan kata lain, Pengadilan Tipikor Segera tak lama lagi bakal menyidangkan penyuap bupati Kudus itu.

Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Semarang Eko Budi Supriyanto di Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (3/10/2019), membenarkan pelimpahan berkas salah satu pelaku dugaan suap yang melibatkan bupati Kudus itu. “Iya, baru satu terdakwa yang dilimpahkan,” katanya.

Advertisement

Selanjutnya, kata dia, Ketua PN Semarang yang membawahi Pengadilan Tipikor Semarang akan menunjuk hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut. Menurut dia, penunjukan hakim yang menyidangkan perkara itu akan disertai dengan penjadwalan hari sidang.

Bupati Muhammad Tamzil terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 26 Juli 2019. Tamzil diduga menerima suap dari bawahannya terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus.

Selain Tamzil, KPK juga menangkap Akhmad Sofyan yang diduga sebagai pemberi suap serta anggota staf khusus Bupati Kudus Agoes Suranto. Muhammad Tamzil diketahui pernah terjerat dalam kasus korupsi pada 2004, juga semasa menjabat sebagai Bupati Kudus.

Advertisement

Selain Tamzil, staf khusus Agoes Suranto juga residivis kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) semasa menjabat sebagai Kepala Biro Keuangan Provinsi Jawa Tengah. Setelah menjalani hukuman, ia justru ditampung senbagai anggota staf khusus Bupati Kudus.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif