SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/dokumen)

topi polisi, salah satu identitas Polri

Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/dokumen)

Pengaduan Palsu menjadi kasus sandungan Bos PT Iskandartex Semarang. Pengusaha tersebut dilaporkan ke Polisi karena dituding memberikan laporan palsu

Promosi 796.000 Agen BRILink Siap Layani Kebutuhan Perbankan Nasabah saat Libur Lebaran

 

 

Kanalsemarang.com, KUDUS- Bos PT Iskandartex Wahyu Iskandar dilaporkan ke polisi atas dugaan pengaduan palsu dalam pelaporan ulang atas perkara yang sudah diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah.

Wahyu dilaporkan oleh pemilik PT Tiauw Siang Kwang, Sugi Mulyono, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Jawa Tengah seperti dikutip Antara, Kamis (27/2/2015).

“Klien saya dilaporkan atas perkara yang beberapa tahun lalu sudah diputus bebas oleh pengadilan,” kata Josep Parrera, penasihat hukum Sugi Mulyono.

Sugi dilaporkan atas perbuatan penipuan dan penggelapan dalam kerja sama bisnis dengan Wahyu.

Padahal, menurut Josep, perkara penggelapan sebesar Rp30 miliar tersebut, sudah pernah ditangani polda sampai ke persidangan.

Melalui persidangan, Sugi diputus tidak bersalah dan dibebaskan.

“Ada dua putusan, pidana dan perdata,” katanya seperti dikutip Antara, Jumat (27/2/2015).

Namun, katanya, bulan lalu, kliennya memperoleh surat panggilan dari polda untuk dimintai keterangan sebagai saksi terlapor dalam perkara yang sama.

“Perkara yang sama dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap tidak bisa dilaporkan dua kali,” katanya.

Atas dasar itulah, Sugi Mulyono melaporkan pemilik PT Iskandartex tersebut ke polisi.

Perseteruan antara Sugi dan Wahyu, bermula ketika terjadi kerja sama bisnis antara keduanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya