Jateng
Sabtu, 8 Juli 2023 - 16:51 WIB

Pengamen Ancam Kirim Bom ke Polres Kudus Ditangkap, Polda Jateng: Jangan Iseng

Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Bom (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, SEMARANG – Aparat kepolisian bertindak cepat untuk meringkus pelaku yang mengirimkan ancaman bom ke Polres Kudus, Jawa Tengah (Jateng). Pelaku yang ditangkap itu merupakan seorang pengamen berinisial WU, 29, asal Jekulo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah (Jateng).

Pelaku ditangkap saat naik Bus Trans Semarang di Jalan Pemuda, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng). Kepada polisi, pelaku mengaku hanya iseng melakukan ancaman bom tersebut.

Advertisement

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M. Iqbal Alqudusy, membenarkan polisi telah meringkus pengamen di Semarang yang melakukan ancaman mengirimkan bom ke Polres Kudus. Saat ini, polisi pun masih mendalami motif pelaku mengirimkan ancaman itu.

“Menurut pengakuan yang bersangkutan hanya iseng saaja. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak coba-coba iseng mengirim ancaman bom atau bahan peledak. Penyelidik keamanan siber Polri terus mengawasi kegiatan terkait teror dan perbuatan itu termasuk pidana dan telah diatur dalam UU Terorisme,” ujar Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (8/7/2023).

Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 11/2002 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU No. 15/2003, persoalan ancaman teror juga diatur.

Advertisement

Seperti disebutkan dalam Pasal 6 PP tersebut, seseorang dapat dipidana dengan pidana mati atau seumur hidup atau pidana penjara paling singkaat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, jika dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap terhadap orang secara meluas.

”Mengancam lewat SMS juga tetap saja dianggap perbuatan teror karena sudah menimbulkan keresahan dan ketakutan meluas,” imbuhnya.

Sekadar informasi, dalam kasus-kasus ancaman bom sebelumnya, pelaku juga dijerat dengan Pasal 336 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yaitu pengancaman yang menimbulkan bahaya umum terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.

Advertisement

“Soal ancaman bom dan bahan peledak bukan dijadikaan iseng-iseng, cari kegiatan positif yang tidak merugikan masyarakat,” imbuhnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif