Jateng
Sabtu, 7 Desember 2019 - 02:20 WIB

Pengangkatan Plt. Direktur RS Margono Soekarjo Dituding Langgar Hukum

Newswire  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Bonyamin Saiman. (Antara-Ahmad Fikri)

Solopos.com, SEMARANG — Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Bonyamin Saiman, Jumat (6/12/2019), mengungkapkan cela dalam pengangkatan Yunita Dyah Suminar sebagai Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Rumah Sakit Margono Soekarjo Purwokerto, Jawa Tengah.

Ia menganggap pengangkatan Yunita itu berpotensi melanggar UU No. 44/2019 tentang Rumah Sakit. “Keputusan Gubernur Jawa Tengah yang mengangkat Yunita Dyah Suminar sebagai Plt/ Direktur RS Margono Soekarjo berpotensi melanggar undang-undang,” kata Bonyamin di Kota Semarang, Jumat.

Advertisement

Menurut dia, dalam UU Rumah Sakit dijelaskan bahwa pimpinan atau direktur sebuah rumah sakit harus berasal dari tenaga medis. “Pasal 34 berbunyi kepala rumah sakit harus seorang tenaga medis yang mempunyai kemampuan dan keahlian di bidang perumahsakitan,” katanya.

Hal tersebut, lanjut dia, juga sudah diatur dalam peraturan turunannya. Padahal, lanjut dia, Yunita Diah Suminar yang sebelumnya menjabat sebagai wakil direktur umum dan keuangan RS tersebut tidak memiliki latar belakang sebagai tenaga medis.

“Meski diangkat sebagai pelaksana tugas sekalipun tetap melanggar undang-undang, karena dalam aturan tidak dibedakan antara Plt. ataupun definitif,” katanya.

Advertisement

Ia meminta DPRD Jawa Tengah mengajukan hak angket soal pengangkatan salah satu badan layanan umum milik pemda itu. Pelanggaran aturan soal pengangkatan Direktur RS Margono Soekarjo tersebut menurutnya juga berpotensi merugikan keuangan negara.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif