SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Istimewa/satuuntukindonesia.com)

Ilustrasi (google/.satuuntukindonesia.com)

Penganiayaan aparat terhadap warga di Kudus kembali di sisdang. Bripka Lulus Raharadi Anggota Polisi Polres Kudus yang menganiaya seorang warga hingga luka, Senin (2/2/2015) mengikuti sidang perdana 

Promosi Waspada Penipuan Online, Simak Tips Aman Bertransaksi Perbankan saat Lebaran

 

Kanalsemarang.com, KUDUS– Bripka Lulus Rahardi, salah seorang anggota polisi yang bertugas di Polres Kudus, Jawa Tengah, menjalani sidang perdana kasus penganiayaan terhadap warga sipil di Pengadilan Negeri Kudus, Senin (2/2/2015).

Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kharis Rohman Hakim yang membacakan dakwaan mengungkapkan bahwa Lulus telah melakukan penganiayaan yang menyebabkan luka berat terhadap korbannya bernama Kuswanto,29, warga Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kudus.

Kuswanto dianiaya karena dianggap terlibat dalam kasus pencurian yang menimpa gudang es krim pada tahun 2012.

Jaksa menjerat Lulus dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat terhadap korbannya.

Sidang perdana tersebut berlangsung singkat hanya sekitar 15 menit.

Sidang tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim Rudi Ananta Wijaya, didampingi dua hakim anggota Ikha Tina dan Edwin Pudyono Marwiyanto.

Panitera Pengganti Sidang PN Kudus Kartono membenarkan, bahwa sidang hanya berlangsung sekitar 15 menit karena hanya pembacaan dakwaan.

Dalam persidangan tersebut, kata dia, terdakwa Lulus tanpa didampingi penasihat hukumnya dari Polda Jawa Tengah.

“Karena terdakwa tidak mengajukan eksepsi dalam persidangan, maka majelis hakim akan melanjutkan sidang berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi,” ujarnya seperti dikutip Antara.

Jadwal sidang berikutnya, kata dia, dijadwalkan pada Senin (9/2).

Kasus penganiayaan yang dialami Kuswanto berawal pada 28 November 2012 dirinya ditangkap oleh beberapa anggota reserse mobil (resmob) Polres Kudus ketika sedang berada di caf? Perdana yang ada di Jalan Lingkar Kencing, Desa Jati Kulon, Kecamatan Jati, Kudus sekira pukul 18.30 WIB.

Selanjutnya, Kuswanto dibawa ke lapangan yang lokasinya berdekatan dengan Universitas Muria Kudus (UMK) dan diinterogerasi karena dituduh terlibat perampokan gudang ice ream walls di Jalan Lingkar Tenggara pada pertengahan November 2012.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya