Jateng
Selasa, 3 Februari 2015 - 02:50 WIB

PENGANIAYAAN APARAT : Polisi Penganiaya di Kudus Jalani Sidang Perdana

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Istimewa/satuuntukindonesia.com)

Ilustrasi (google/.satuuntukindonesia.com)

Penganiayaan aparat terhadap warga di Kudus kembali di sisdang. Bripka Lulus Raharadi Anggota Polisi Polres Kudus yang menganiaya seorang warga hingga luka, Senin (2/2/2015) mengikuti sidang perdana 

Advertisement

 

Kanalsemarang.com, KUDUS– Bripka Lulus Rahardi, salah seorang anggota polisi yang bertugas di Polres Kudus, Jawa Tengah, menjalani sidang perdana kasus penganiayaan terhadap warga sipil di Pengadilan Negeri Kudus, Senin (2/2/2015).

Advertisement

Kanalsemarang.com, KUDUS– Bripka Lulus Rahardi, salah seorang anggota polisi yang bertugas di Polres Kudus, Jawa Tengah, menjalani sidang perdana kasus penganiayaan terhadap warga sipil di Pengadilan Negeri Kudus, Senin (2/2/2015).

Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kharis Rohman Hakim yang membacakan dakwaan mengungkapkan bahwa Lulus telah melakukan penganiayaan yang menyebabkan luka berat terhadap korbannya bernama Kuswanto,29, warga Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kudus.

Kuswanto dianiaya karena dianggap terlibat dalam kasus pencurian yang menimpa gudang es krim pada tahun 2012.

Advertisement

Sidang perdana tersebut berlangsung singkat hanya sekitar 15 menit.

Sidang tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim Rudi Ananta Wijaya, didampingi dua hakim anggota Ikha Tina dan Edwin Pudyono Marwiyanto.

Panitera Pengganti Sidang PN Kudus Kartono membenarkan, bahwa sidang hanya berlangsung sekitar 15 menit karena hanya pembacaan dakwaan.

Advertisement

Dalam persidangan tersebut, kata dia, terdakwa Lulus tanpa didampingi penasihat hukumnya dari Polda Jawa Tengah.

“Karena terdakwa tidak mengajukan eksepsi dalam persidangan, maka majelis hakim akan melanjutkan sidang berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi,” ujarnya seperti dikutip Antara.

Jadwal sidang berikutnya, kata dia, dijadwalkan pada Senin (9/2).

Advertisement

Kasus penganiayaan yang dialami Kuswanto berawal pada 28 November 2012 dirinya ditangkap oleh beberapa anggota reserse mobil (resmob) Polres Kudus ketika sedang berada di caf? Perdana yang ada di Jalan Lingkar Kencing, Desa Jati Kulon, Kecamatan Jati, Kudus sekira pukul 18.30 WIB.

Selanjutnya, Kuswanto dibawa ke lapangan yang lokasinya berdekatan dengan Universitas Muria Kudus (UMK) dan diinterogerasi karena dituduh terlibat perampokan gudang ice ream walls di Jalan Lingkar Tenggara pada pertengahan November 2012.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif