SOLOPOS.COM - Ilustrasi penganiayaan (JIBI/Solopos/Dok)

Penganiayaan siswi sekolah dasar (SD) oleh rekan sekelasnya bakal dituntaskan Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak (JPPA) Kudus hingga pemulihan kejiwaan pelakunya.

Semarangpos.com, KUDUS — Kendati Bupati Kudus Musthofa menganggap kasus penganiayaan siswi Kelas IV SDN 1 Gondosari oleh rekan sekelasnya sebagai wujud gurauan anak-anak, Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak (JPPA) tetap berkomitmen memproses persoalan itu hingga tuntas.

Promosi Pelaku Usaha Wanita Ini Akui Manfaat Nyata Pinjaman Ultra Mikro BRI Group

JPPA bertekad menuntaskan kasus penganiayaan bermodus operandi bullying atau perundungan itu hingga pemulihan kejiwaan sembilan siswa sekolah dasar yang diduga menjadi pelaku kekerasan di sekolah tersebut. “Nantinya kami akan memberikan pendampingan terhadap para pelaku yang diduga turut melakukan kekerasan dengan menggandeng psikolog,” kata Ketua JPPA Kudus Noor Haniah di Kudus, Jumat (4/8/2017).

Ia berharap, adanya pendampingan tersebut bisa memulihkan kejiwaan para pelaku yang masih anak-anak tersebut dari kenakalan yang pernah dilakukan sebelumnya. Dalam waktu dekat, katanya, akan dibentuk tim pendampingan yang melibatkan ahli kejiwaan dari universitas.

Hal terpenting, kata dia, para siswa yang diduga turut serta melakukan tindakan kekerasan nantinya kenakalannya tidak akan muncul kembali. Selain itu, lanjut Haniah, sumber penyebab sembilan siswa SD Negeri di Kudus yang diduga melakukan kenakalan terhadap temannya sendiri itu juga akan diselidiki.

“Jika sumber penyebabnya bisa ditemukan, setidaknya upaya penyembuhan anak tersebut juga lebih cepat, sehingga mereka tidak mengulangi kenakalannya,” ujarnya.

Upaya pendampingan, katanya, juga akan diberikan terhadap korban, guna memulihkan kejiwaannya dari trauma kekerasan yang pernah dialaminya. Karena korban maupun pelaku merupakan anak-anak, JPPA Kudus akan memberikan pendampingan terhadap keduanya.

“Khusus untuk pelaku memang perlu didampingi dan dipantau guna memastikan di sekolah yang baru ataupun yang masih bertahan di sekolah lamanya tidak muncul lagi kenakalannya,” ujarnya.

Ia menegaskan JPPA hanya bertugas memberikan pendampingan untuk pemulihan trauma kejiwaan korban maupun pemulihan kenakalan pelaku, sedangkan pihak kepolisian bertugas sesuai wewenangnya menindaklanjuti kasus hukum tersebut.

Salah seorang siswa kelas IV SDN 1 Gondosari diduga mengalami kekerasan fisik maupun seksual oleh teman sekelasnya. Pelaku yang diduga melakukan aksi kekerasan terhadap siswa berinisial AL, 8, berjumlah sembilan orang dengan cara ditindih punggungnya menggunakan kursi serta diduga juga mengalami kekerasan seksual.

Untuk memastikan ada tidaknya tindak kekerasan tersebut, dengan pendampingan JPPA dilakukan pemeriksaan medis di rumah sakit umum daerah untuk mendapatkan visum et repitum. Pihak Polres Kudus yang menerima laporan tersebut, juga memintai keterangan terhadap sejumlah pihak, termasuk kepala SD setempat beserta guru dan orang tua korban.

Baca Juga Berita Sebelumnya;
Kasus Kekerasan Siswa SD Terungkap, Dada Korban Ditindih Kursi…
Disdikpora Sangkal Perundungan di SDN 1 Gondosari
Polisi Periksa Saksi-Saksi Kekerasan Siswa SD
Bupati Musthofa Anggap Perundungan sebagai Gurauan

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya