SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Penganiayaan oleh polisi di Kudus memasuki masa sidang. Korban penganiayaan, Kuswanto, 20, mengaku tidak menaruh dendam meski ia mengalami luka bakar di bagian perut dan leher.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

 

Kanalsemarang.com, KUDUS – Saksi korban Kuswanto,29, mengaku tidak memiliki rasa dendam terhadap terdakwa Lulus Rahardi yang juga seorang anggota Polres Kudus, meskipun korban saat ini mengalami luka bakar pada perut, dada dan leher.

“Sejak awal, saya sudah memaafkan terdakwa dan tidak ada rasa dendam terhadap terdakwa,” ujar Kuswanto di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kudus seperti dikutip Antara, Senin (16/2/2015).

Dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Kudus dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban dan empat saksi dari anggota reserse mobil (Resmob) Polres Kudus itu, dipimpin Majelis Hakim Rudi Ananta Wijaya, didampingi dua hakim anggota Ikha Tina dan Edwin Pudyono Marwiyanto dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kharis Rohman Hakim.

Sementara terdakwa Bripka Lulus Rahardi didampingi dua penasehat hukum dari Bidang Hukum Polda Jateng AKBP Daup Wismawati dan Penata Bambang Indra W.

Kuswanto menambahkan, bahwa terdakwa juga masih memiliki hubungan saudara dengan dirinya.

“Keinginan sejak awal ingin kesembuhan dan tidak ada niat membawa perkara ini hingga ke meja hijau,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, terdakwa Lulus Rahardi dengan Kuswanto juga berjabat tangan di hadapan Majelis Hakim setelah Majelis Hakim Rudi menanyakan kepada saksi korban ketika terdakwa ingin meminta maaf apakah diizinkan atau tidak.

Setelah saksi korban memberikan maaf, akhirnya terdakwa dipersilakan menghampiri saksi korban yang duduk sebagai saksi untuk berjabat tangan.

Pada sidang tersebut, terdakwa Lulus Rahardi juga membantah keterangan saksi korban soal penyiraman cairan yang diduga bensin.

“Saat itu, saya hendak menawarinya minum dan cairan yang mengenai baju terdakwa juga bukan bensin,” ujar Lulus di persidangan.

Selain itu, dia mengaku, saat di lapangan uji SIM juga tidak melakukan pemukulan terhadap saksi korban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya