SOLOPOS.COM - Ilustrasi penganiayaan (JIBI/Solopos/Antara)

Penganiayaan Salatiga dilakukan seorang pemuda asal Tingkir tanpa alasan pasti terhadap pengendara sepeda motor.

Semarangpos.com, SALATIGA — Kasus penganiayaan hingga membuat korbannya luka-luka dilakukan pemuda warga Dusun Kradenan, Kelurahan Kradenan Lor, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga, bernama Muhammad Rifqi alias Gondrong, Sabtu (13/8/2016).

Promosi BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Berkembang Kian Pesat saat Lebaran

Pemuda berusia 22 tahun itu melakukan penganiayaan terhadap seorang pengendara motor, Daniel Kasla, 27, di Jl. Gasebo, Tingkir, Kota Salatiga.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Semarangpos.com, penganiayaan yang dilakukan Rifqi itu terjadi Sabtu malam sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu, Daniel yang melintas dengan sepeda motornya di Jl. Gasebo mendahului rombongan pejalan kaki yang terdiri atas 10 orang.

Tiba-tiba, satu di antara 10 pejalan kaki itu melemparkan sebatang rokok yang masih menyala ke arahnya. Kaget dengan kelakuan rombongan pejalan kaki itu, Daniel menghentikan sepeda motornya.

Ia lalu menghampiri rombongan itu dengan maksud menanyakan alasan dirinya dilempar rokok. Bukan jawaban yang diperoleh Daniel, ia justru mendapat pukulan bertubi-tubi dari pelaku hingga mengalami bengkak pada bagian belakang kepalanya, pipi sebelah kiri, dan telinga yang robek hingga harus mendapat jahitan.

Tak terima dengan perlakuan yang diperolehnya, Daniel pun mengadu ke Polsek Tingkir. Kapolsek Tingkir, Kompol Hary Sutadi, melalui Kanit Reskrim Polsek Tingkir, AKP Sulitiyono, mengonfirmasi penganiayaan yang dialami Daniel itu.

Ia mengklaim sudah melakukan penyelidikan hingga mendapatkan hasil dengan ditangkapnya pelaku. “Kami telah menerima laporan itu dan telah kami tindak lanjuti dengan penangkapan. Dari hasil pemeriksaan para saksi, pelaku mengarah pada tersangka [Rifqi],” ujar Sulistiyono dilansir Tribratanews Polres Salatiga, Rabu (17/8/2016).

Pelaku penganiayaan itu pun saat ini sudah diamankan di Mapolsek Tingkir, Salatiga, sejak Senin (15/8/2016). Pemuda asal Tingkir ini pun dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya