Jateng
Selasa, 19 September 2017 - 20:50 WIB

PENGANIAYAAN SEMARANG : 14 Taruna Akpol Mulai Diadili di PN Semarang

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi taruna Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang tercoreng kasus penganiayaan junior hingga tewas. (JIBI/Semarangpos.com/Dok.)

Penganiayaan hingga tewas taruna Akpol oleh 14 orang seniornya berakhir di PN Semarang.

Semarangpos.com, SEMARANG — Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (19/9/2017), mulai mengadili 14 taruna Akademi Kepolisian yang menganiaya hingga tewas seorang junior mereka. Sidang perdana yang digelar Selasa itu mengagendakan pembacaan dakwaan.

Advertisement

Perkara yang diadili hakim PN Semarang itu dibagi dalam tiga berkas terpisah. Berkas pertama menempatkan Rinox Lewi Wattimena sebagai terdakwa. Sedangkan berkas kedua untuk empat terdakwa, yakni Christian Atmadibrata Sermumes, Martinus Bentanone, Gibrail Chartens Manorek, dan Gilbert Jordu Nahumury.

Berkas ketiga untuk sembilan terdakwa. Kesembilan taruna Akpol Semarang yang masuk berkas perkara terakhir itu adalah Joshua Evan Dwitya Pabisa, Reza Ananta Pribadi, Indra Zulkifli Pratama Ruray, Praja Dwi Sutrisno, Aditia Khaimara Urfan, Chikitha Alviano Eka Wardoyo, Rion Kurnianto, Erik Aprilyanto, dan Hery Avianto.

Dalam sidang dengan sembilan terdakwa itu, jaksa penuntut umum Satena membacakan dakwaan tentang tindakan pengeroyokan yang dilakukan para taruna tingkat III tersebut terhadap taruna tingkat II. Kejadian penganiayaan itu terjadi Mei 2017 lalu.

Advertisement

“Para terdakwa secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap 21 taruna tingkat II,” katanya dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Casmaya itu.

Penganiayaan yang merupakan bagian dari hukuman fisik terhadap taruna junior di Akpol Semarang itu menimbulkan luka. Bahkan, Brigadir Dua Taruna M. Adam akhirnya meninggal dunia.

Para terdakwa itu pada umumnya dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia. Penganiayaan terutama dilakukan oleh lima terdakwa pada berkas perkara pertama dan kedua.

Advertisement

Sidang atas kasus penganiayaan oleh para taruna tingkat III Akpol Semarang yang berujung dengan meninggalnya taruna tingkat II itu akan dilanjutkan di PN Semarang, pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif