Jateng
Selasa, 23 Mei 2017 - 06:50 WIB

PENGANIAYAAN SEMARANG : 14 Taruna Pengeroyok Junior Belum Tentu Diberhentikan dari Akpol

Redaksi Solopos.com  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wakapolri Komjen Pol. Syafruddin. (JIBI/Solopos/Antara/Puspa Perwitasari)

Penganiayaan dilakukan 1 taruna Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang dengan mengeroyok junior mereka hingga tewas.

Semarangpos.com, SEMARANG – Sebanyak 14 tersangka kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Brigadir Dua Taruna (Brigdatar) Muhammad Adam, 20, saat ini telah menjalani penahanan. Meski demikian, ke-14 tersangka yang merupakan taruna tingkat III itu belum tentu dikeluarkan dari pendidikannya di Akademi Kepolisian (Akpol), Semarang, Jawa Tengah (Jateng).

Advertisement

Hal ini disampaikan Wakapolri Komjen Pol. Syafruddin kepada wartawan saat mengunjungi Akpol Semarang, Senin (22/5/2017). “Sudah dilakukan penahanan, untuk nantinya dikeluarkan atau tidak menunggu perkembangan penyidikan yang dilakukan Polda Jateng itu, nanti simultan dengan langkah-langkah yang diambil,” ujar Syafruddin seperti dilansir laman Internet resmi Polda Jateng, tribratanews.jateng.polri.go.id, Senin.

Wakapolri berharap kasus kematian taruna Akpol tingkat II itu bisa dijadikan pelajaran agar ke depan tidak ada lagi penganiayaan yang dilakukan oleh kakak tingkat kepada juniornya. Ia juga berharap ke depan tidak ada kelompok-kelompokan di antara taruna Akpol, seperti korps-korps wilayah. “Itu [korps wilayah] akan dihilangkan, yang ada Korps Indonesia,” beber Syafruddin.

Terkait evaluasi ke depan, jenderal polisi bintang tiga itu mengatakan akan menambah berbagai sarana dan prasarana di Akpol. Penambahan personel pun akan ditambah guna meningkatkan pengawasan. “Personel ditambah dua kali lipat [pengawas], struktur jabatan juga diperlebar,” beber Syafruddin.

Advertisement

Syafruddin juga menyebutkan pengawas yang berdinas saat kejadian tewasnya Brigdatar M. Adam pada Rabu (17/5/2017) malam hingga Kamis (18/15/2017) dini hari, akan mendapat sanksi. Namun, sanksi apa yang akan diberikan Syafruddin enggan menyebutkan secara pasti. “Bisa [sanksi] kode etik. Pengawas akan dikenai punishment,” sambung Syafruddin.

Seperti halnya Wakapolri, Kepala Lembaga Pendidkan dan Latihan (Kalemdiklat) Polri Komjen Pol. Moechgiyarto juga enggan membeberkan secara pasti evaluasi dan sanksi yang akan diberikan kepada para pengawas Akpol yang dinilai lalai hingga menyebabkan terjadinya tindak penganiayaan yang menyebabkan tewasnya salah satu taruna di Semarang. “Itu kan sudah dijelaskan [Wakapolri], sudah itu saja jangan nambah-nambahin,” kata Kalemdiklat singkat.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif