SOLOPOS.COM - Sembilan taruna Akpol yang divonis bersalah atas kasus penganiayaan juniornya berpose bersama kuasa hukum di PN Semarang, Jumat (17/11/2017). (JIBI/Semarangpos.com/Imam Yuda S.)

Penganiayaan dilakukan sembilan taruna tingkat III Akpol Semarang terhadap juniornya.

Semarangpos.com, SEMARANG – Sebanyak sembilan dari 14 taruna Akademi Kepolisian (Akpol) yang didakwa melakukan penganiayaan hingga menyebabkan juniornya tewas telah dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Mereka pun berharap bisa melanjutkan kembali pendidikannya di Akpol.

Promosi Digitalisasi Mainkan Peran Penting Mendorong Kemajuan UMKM

Kesembilan terdakwa yang terdiri dari Joshua Evan Dwitya Pabisa, Reza Ananta Pribadi, Indra Zulkifli Pratama Ruray, Praja Dwi Sutrisno, Aditia Khaimara Urfan, Chikitha Alviano Eka Wardoyo, Rion Kurnianto, Erik Aprilyanto, dan Hery Avianto itu divonis bersalah oleh majelis hakim yang diketuai Cusmaya di PN Semarang, Jumat (17/11/2017). Mereka pun dijatuhi hukuman enam bulan penjara potong masa tahanan.

[Baca juga Bersalah, 9 Taruna Akpol Tak Dipenjara]

Vonis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menjerat sembilan taruna tingkat III Akpol itu dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang Pengeroyokan dengan hukuman 1 tahun 6 bulan.

Oleh karena kesembilan taruna tingkat III itu sudah menjalani masa tahanan sejak 21 Mei 2017, mereka pun dinyatakan langsung bebas sejak putusan hakim.

Setelah bebas mereka pun berharap bisa melanjutkan kembali pendidikan di Akpol. Salah satu kuasa hukum terdakwa, Isnu Subroto, mengatakan kesembilan terdakwa layak untuk diterima kembali di Akpol.

“Tentunya itu [kembali ke Akpol] harapan terbesar kami sebagai kuasa hukum. Mereka ini perwakilan dari anak-anak [berprestasi] terbaik di Tanah Air. Mereka tidak pernah membuat masalah dan juga berprestasi secara akademik,” tutur Isnu kepada wartawan seusai persidangan.

Isnu menilai kasus hukum yang menjerat kesembilan taruna Akpol Semarang itu sebenarnya bukanlah penganiayaan, namun bertujuan untuk memberikan pembinaan terhadap juniornya.

[Baca juga Cegah Kekerasan di Akpol, Pengasuh Taruna Ditambah]

Kesembilan taruna tingkat III Akpol itu harus duduk di kursi pesakitan PN Semarang setelah terlibat penganiayaan hingga menyebabkan juniornya, taruna tingkat II Brigdatar M. Adam, tewas pada 18 Mei 2017 lalu.

Ada 14 taruna tingkat III Akpol Semarang yang terlibat kasus penganiayaan itu. Selain, sembilan taruna yang dinyatakan bebas, kasus itu juga menjerat lima taruna tingkat III lainnya, yakni Christian Atmabrita Sermumes, Gibrail Charthens Manorek, Martinus Bentanone, Gilbert Jordi Nahumury, dan Rinox Letti Watimena. Kelima taruna tingkat III itu hingga saat ini proses persidangannya masih berjalan.

[Baca juga 14 Taruna Akpol, Dituntut Hukuman Bervariasi]

Insiden penganiayaan yang menyebabkan taruna tingkat II Akpol Semarang itu menjadi noda bagi instansi yang banyak melahirkan para pimpinan Polri tersebut. Insiden itu bahkan membuat Gubernur Akpol kala itu, Irjen Pol. Anas Yusuf, dicopot dan posisinya digantikan Irjen Pol. Ryco Amelza Dahniel.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya