Jateng
Minggu, 31 Desember 2017 - 16:50 WIB

PENGANIAYAAN SEMARANG : Kapolrestabes Halalkan Warga Main Hakim Sendiri, Ini Alasannya...

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polisi menunjukkan senjata tajam milik geng Camp TT 136. (Instagram-@humasrestabessmg)

Penganiayaan yang dilakukan salah satu geng di Kota Semarang memicu polisi naik pitam hingga memperbolehkan warga main hakim sendiri.

Semarangpos.com, SEMARANG – Ketua geng Camp TT 136, Johan, 17, warga Banowati Selatan, Bulu Lor, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) dicokok polisi bersama 12 kawannya, Jumat (30/12/2017), setelah melakukan penganiayaan terhadap remaja bernama Ananda Fahar Pratama, 17, di jembatan jalan tol Manyaran, Kota Semarang, Sabtu (23/12/2017).

Advertisement

Kenakalan remaja itu berhasil memancing emosi Kapolretabes Semarang Kombes Abiyoso Seno Aji. Ia bahkan menyatakan dengan tegas memperbolehkan warga main hakim sendiri jika menemui geng seperti Camp TT 136 yang telah melakukan penganiayaan.

“Saya halalkan jika menemukan [geng seperti Camp TT 136] dan dihakimi massa. Saya tidak lihat usianya, saya lihat perilakunya. Meresahkan masyarakat,” tegas Abiyoso seperti dikutip pada akun Instagram Humas Polrestabes Semarang, @humasrestabessmg.

Abiyoso juga membeberkan geng tersebut telah berencana melakukan kenalakan remaja lainnya, yakni tindak kerusuhan, dalam menyongsong Tahun Baru 2018. “Mereka juga punya rencana Tahun Baru membuat kerusuhan,” beber Kapolrestabes Semarang itu.

Advertisement

Sebelumnya, sejumlah anggota Camp TT 136 yang kebanyakan adalah remaja telah menganiaya Ananda Fahar Pratama, 17, Sabtu (23/12/2017). Ananda yang menjadi korban salah satu geng di Kota Semarang itu bahkan harus kehilangan jari telunjuknya yang putus dan harus menderita luka sayatan pada dadanya.

Akibat penganiayaan itu, Johan dan 12 rekannya dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Mereka pun diancam hukuman kurungan penjara selama tujuh tahun. Selain itu, polisi juga menyita beberapa senjata tajam milik geng Camp TT 136 itu.

Berdasarkan keterangan dari Humas Polrestabes Semarang, Camp TT 136 merupakan geng yang sudah memiliki 30 anggota. Semua anggota geng tersebut masih berusia belasan tahun. Mereka kerap melakukan penganiayaan dan memicu kerusuhan di sejumlah lokasi di Kota Semarang. (Ginanjar Saputra/JIBI/Semarangpos.com)

Advertisement

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif