Jateng
Kamis, 19 Mei 2022 - 20:40 WIB

Pengasuh Ponpes di Magelang Cabuli Santrinya Berkali-Kali

Nina Atmasari  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pelaku pencabulan santriwati di Magelang ditahan di Mapolres Magelang, Kamis (19/5/2022). - Harian Jogja/Nina Atmasari

Solopos.com, MAGELANG — Seorang pengasuh pondok pesantren di Tempuran, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, diduga melakukan pencabulan terhadap seorang santriwatinya. Diduga tersangka mencabuli korban sebanyak sembilan kali.

Tersangka berinisial SA, 36, juga merupakan warga sekitar pondok pesantren tersebut.

Advertisement

Kapolres Magelang, AKBP Mochammad Sajarod Zakun, mengatakan kasus ini terungkap setelah ada laporan dari orang tua korban dengan membawa sang anak.

“Menerima laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan, memeriksa handphone korban, memeriksa barang bukti dan meminta keterangan sejumlah saksi. Maka pelaku yang merupakan pengasuh di Ponpes ditetap menjadi tersangka,” ungkap Kapolres, dalan konferensi pers, Kamis (19/5/2022).

Advertisement

“Menerima laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan, memeriksa handphone korban, memeriksa barang bukti dan meminta keterangan sejumlah saksi. Maka pelaku yang merupakan pengasuh di Ponpes ditetap menjadi tersangka,” ungkap Kapolres, dalan konferensi pers, Kamis (19/5/2022).

Baca Juga: Pendaki asal Magelang Alami Hipotermia Di Pos 3 Gunung Lawu

Hasil pemeriksaan, tindakan itu dilakukan mulai bulan Agustus hingga Oktober 2021 lalu. Korban merupakan santriwati pondok pesantren tersebut, berusia 15 tahun dan masih pelajar SMP.

Advertisement

“Dan suatu ketika pelaku meminta korban membuatkan kopi lalu diantar ke kamar pelaku. Di dalam kamar tersebut, pelaku melakukan bujuk rayu dan meraba-raba santriwati tersebut. Mulai meraba raba payudara dan alat kelamin korban,” paparnya.

Baca Juga: Asale Nasgor Magelangan, Kuliner Magelang yang Populer di Jogja

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal tindak pidana pencabulan terhadap anak; sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 UURI No. 17/2016; tentang Penetapan Perppu No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UURI No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.

Advertisement

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda 5 Miliar,” tegas Kapolres.

Saat ditanya wartawan, pelaku SA mengaku sudah menjadi pengasuh selama 12 tahun. Ia juga mengaku mengenal korban sudah lama.

“Kerja disana 12-an tahun, dan kenal korban sudah lama. Saya menyesal dan tidak mau mengulang kembali,” ujarnya.

Advertisement

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Pengasuh Pondok Pesantren di Magelang Diduga Cabuli Santriwati hingga 9 Kali

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif