Jateng
Selasa, 26 Maret 2019 - 09:50 WIB

Pengawas TPS di Kudus Diingatkan Tak Partisan

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, KUDUS — Bawaslu Kudus berharap 3.049  pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) di kabupaten setempat menjadi ujung tombak pengawasan Pemilu 2019 guna mencegah kemungkinan terjadinya gugatan pemilu.

“Untuk itu, kami minta mereka bertugas secara profesional dan tidak bersikap partisan,” kata Ketua Bawaslu Kudus Moh. Wahibul Minan ditemui usai menghadiri pelantikan Pengawas TPS di Balai Desa Burikan, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Senin (25/3/2019).

Advertisement

Untuk memaksimalkan peran mereka, kata dia, semua pengawas TPS akan diberikan pembekalan tentang pemilu agar dalam pengawasannya bisa maksimal. Ia berharap mereka menguasai Peraturan KPU No. 3/2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum serta Peraturan Bawaslu No. 1/2019 tentang Pengawasan Pemungutan Suara.

Ketika terjadi perselisihan hasil pemilu, kata dia, nantinya pengawas TPS juga akan dimintai keterangannya karena yang berada di tempat pemungutan suara. “Jangan sampai tidak mengetahui kejadian di TPS. Untuk itu, harus datang lebih awal dan jangan terlambat di TPS,” ujarnya.

Setelah dilantik dan mengucapkan sumpah janji, dia meminta, pengawas TPS untuk mulai bekerja karena sudah resmi sebagai pengawas TPS, minimal membaca aturan soal pemilu. Ia mengatakan ada beberapa hal yang wajib diperhatikan oleh para pengawas TPS setelah mengucapkan sumpah dan janji.

Advertisement

Di antaranya integritas tidak memihak kepada siapa pun kepada peserta pemilu dan tidak berkenan menjadi tim sukses atau pengurus partai politik. “Harus memiliki netralitas. Itu yang harus disampaikan betul. Jangan sampai pengawas TPS justru ikut membagi-bagi sembako,” ujarnya.

Sementara itu, tugas pengawasannya, yakni mengawasi mulai dari persiapan pemungutan suara, memastikan ketersediaan logistik Pemilu, hingga memastikan anggota KPPS lengkap atau tidak. “Selain itu juga, tugas pengawas TPS untuk mengawasi proses yang ada di TPS. Mulai pemilih datang menunjukkan C6, hingga memastikan pemilih terdaftar dalam daftar pemilih,” lanjutnya.

Sementara kewenangannya sebagai pengawas TPS, kata dia, semacam memberikan saran kepada KPPS.

Advertisement

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif