Jateng
Selasa, 28 Oktober 2014 - 17:50 WIB

PENGAWASAN LEMBAGA KEUANGAN : Calon Nasabah Diminta Cermati Legalitas Lembaga Keuangan

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi inflasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Kanalsemarang.com, SEMARANG – Nasabah wajib mengecek legalitas lembaga jasa keuangan sebelum melakukan investasi ke lembaga terkait, ujar Perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bidang Direktorat Penyidikan Sektor Jasa Keuangan Irhamsah.

Advertisement

“Calon nasabah harus mengecek legalitas lembaganya, apakah sudah berizin dan izin apa saja yang sudah dikantongi,” jelasnya seperti dikutip Antara, Selasa (28/10/2014).

Menurutnya, berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang ada saat ini ada beberapa jenis izin usaha untuk melakukan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi di antaranya izin usaha sebagai bank, manajer investasi, dan pialang perdagangan berjangka.

“Ada beberapa UU yang mengatur tentang izin tersebut di antaranya UU No.10/1998 tentang Perbankan, UU No. 8/1995 tentang Pasar Modal dan Izin Usaha dan UU No.32/1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi diberikan oleh Bappebti,” jelasnya.

Advertisement

Sementara itu, lembaga yang melakukan pengelolaan investasi secara ilegal di antaranya tidak memiliki dokumen perizinan yang sah, biasanya berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau koperasi simpan pinjam yang hanya dilengkapi dengan dokumen akta pendirian, NPWP, keterangan domisili dari Lurah setempat, SIUP, dan tanda daftar perusahaan.

“Padahal peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 mengatur tentang perusahaan dilarang menggunakan SIUP untuk melakukan kegiatan menghimpun dana masyarakat dengan menawarkan janji keuntungan yang tidak wajar,” jelasnya.

Bahkan pada beberapa kasus ditemukan pula perusahaan pengerah dana masyarakat yang mengakui dan menggunakan izin perusahaan lain dalam operasinya.

Advertisement

Irhamsah mengatakan biasanya bentuk produk ilegal yang umum ditawarkan di antaranya keuntungan investasi yang tidak terpengaruh pergerakan pasar, simpanan yang menyerupai produk perbankan seperti tabungan atau deposito, dan program investasi online melalui internet yang menjanjikan pengembalian dana investasi secara rutin.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif