SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemberian suara pemilihan umum (JIBI/Solopos/Antara/Dok.)

Pengawasan pilkada Jateng akan dilakukan oleh Lembaga Pemantau Pemilu (LPP) PWI.

Kanalsemarang.com, SEMARANG-Lembaga Pemantau Pemilu (LPP) PWI Provinsi Jawa Tengah memandang perlu pelibatan masyarakat di setiap rukun tetangga dalam pemantauan pemilihan kepala daerah guna mempersempit ruang gerak siapa pun yang akan melakukan praktik politik uang.

Promosi BRI Sambut Baik Keputusan OJK Hentikan Restrukturisasi Kredit Covid-19

“Kami sangat menanti informasi dari masyarakat yang pada saat pilkada serentak, 9 Desember 2015, sudah berhak menyalurkan hak pilihnya,” kata Koordinator Divisi Pemantauan LPP PWI Provinsi Jawa Tengah Haryanto di Semarang, Senin (2/11/2015).

Haryanto mempersilakan pemilih untuk menghubungi LPP melalui telepon seluler (ponsel) 081904453619 dan/atau melalui surat elektronik (surel) lpppwi@gmail.com jika ada peserta pilkada dan/atau tim pemenangnya yang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya agar memilih yang bersangkutan.

Adapun hukuman pasangan calon yang melakukan pelanggaran tersebut, lanjut dia, tidak saja berupa sanksi pidana, tetapi juga sanksi pembatalan sebagai peserta pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota.

Ketentuan itu, kata dia, termaktub di dalam Pasal 74 Ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Pembatalan oleh KPU Kabupaten/Kota itu berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht),” kata Haryanto.

Oleh karena itu, menurut dia, pelibatan masyarakat dalam mengawal pesta demokrasi yang jujur dan adil adalah suatu keniscayaan, apalagi kabupaten/kota yang memiliki wilayah relatif luas. Misalnya, di Kota Semarang terdapat 2.635 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 16 kecamatan dan 177 kelurahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya