SOLOPOS.COM - ilustrasi (Ist)

ilustrasi

Pengelolaan tanah bengkok di temanggung terus diupayakan para perangkat desa. Mereka berharap pemberlakua UU No6/2014 tentang Desa tidak serta merta menghapus hak perangkat desa mengelola tanah bengkok 

Promosi Aset Kelolaan Wealth Management BRI Tumbuh 21% pada Kuartal I 2024

 

Kanalsemarang.com, TEMANGGUNG – Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, berharap perangkat desa tetap bisa mengelola tanah bengkok jika nanti diberlakukan Undang-Undang No 6/2014 tentang Desa.

Ketua PPDI Kabupaten Temanggung Bangun Kadaryanto di Temanggung, Sabtu, mengatakan perangkat desa khawatir dengan isi Pasal 100 PP 43/2014 tentang petunjuk pelaksanaan UU Desa yang mengatur pendapatan perangkat desa, termasuk tanah bengkok.

Ia mengatakan Pasal 100 PP 43 menyebutkan jika minimal 70% anggaran yang masuk anggaran pendapatan belanja desa (APBDes)untuk pemberdayaan dan pengembangan masyarakat dan maksimal 30% untuk penghasilan tetap perangkat desa.

Ia mengatakan kalau bengkok dimasukkan dalam kategori APBDes sebagaimana yang ada dalam pasal tersebut maka hak perangkat atas bengkok jadi hilang. Padahal, maksimal anggaran untuk gaji pegawai maksimal hanya 30 persen.

Selain itu, PPDI berharap perangkat desa mendapat penghasilan tetap, kenaikan tunjangan, tunjangan ke-13, jaminan kesehatan, dan peninjauan kembali Pasal 100 PP Nomor 43 Tahun 2014.

Pihaknya menginginkan ada penghasilan tetap bagi kepala desa dan perangkat minimal sesuai upah minimum kabupaten (UMK).

“Kami juga minta jaminan kesehatan untuk kades, sekdes, dan perangkat beserta istri dan dua anak. Hak ini sesuai Bab V UU Nomor 6/ 2014,” katanya.

Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Temanggung Muh Sayid meminta para perangkat desa tidak perlu khawatir, karena penghasilan tetap dan aturan soal tanah bengkok yang sudah berlaku tetap berjalan hingga ada aturan baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya