SOLOPOS.COM - Ilustrasi Perumahan (Burhan Aris Nugraha/JIBI/Solopos)

Ilustrasi Perumahan (JIBI/Solopos/Dokumen)

Kanalsemarang.com, SEMARANG- Pengembang perumahan berharap harga rumah stabil seiring dengan imbauan dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terkait pemangkasan tarif perizinan dan sertifikat tanah.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Kami sangat menyambut baik adanya imbauan tersebut karena dengan pemangkasan tarif perizinan dan ongkos pengurusan sertifikat tanah maka harga rumah bisa jadi tidak mengalami kenaikan,” ujar Ketua Real Estate Indonesia (REI) Jateng Prijanto seperti dikutip Antara, Rabu (19/11/2014).

Seperti halnya sektor lain, harga rumah berpotensi mengalami kenaikan sebagai dampak dari kenaikan harga BBM subsidi. Meski demikian, pihaknya berharap kenaikan tersebut tidak terlalu besar.

Mengenai proses perizinan tersebut, selama ini ada sekitar 18 macam izin yang harus diurus pengembang ketika akan membangun kawasan perumahan. Pada proses penyelesaian perizinan tersebut, hampir semuanya membutuhkan dana yang tidak sedikit.

“Misalnya saja untuk izin mendirikan bangunan yang selama ini biayanya sekitar lima persen dari harga rumah, jika biaya ini bisa dipotong sebesar 50 persen maka biaya yang diperlukan hanya 2,5 persen dari harga rumah,” katanya.

Selain itu, untuk proses pengurusan sertifikat tanah membutuhkan biaya sekitar Rp2,5 juta tergantung dari letak tanah tersebut.

Menurut dia, jika biaya pengurusan sertifikat tanah bisa dihapuskan maka akan mengurangi biaya pembuatan rumah.

Ia menjelaskan pemangkasan biaya sejumlah proses perizinan itu, untuk rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), tetapi tidak menutup kemungkinan akan diterapkan bagi seluruh tipe rumah.

“Dengan pemangkasan ini maka dampak kenaikan harga BBM subsidi tidak akan terlalu terasa, selanjutnya harga rumah bisa tetap stabil,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya