Jateng
Senin, 15 Desember 2014 - 04:50 WIB

PENGEMBANGAN UMKM : Pengurusan Izin UKM diserahkan ke Pemerintah Desa

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/SOLOPOS)

Ilustrasi (Dok/JIBI/SOLOPOS)

Kanalsemarang.com, KUDUS – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga mengungkapkan pengurusan izin usaha bagi pelaku UKM nantinya diserahkan kepada pemerintah desa.

Advertisement

“Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9/2014 dengan semangat memberikan kemudahan bagi pelaku UKM,” ujarnya ketika melakukan kunjungan kerja ke Kudus seperti dikutip Antara,Sabtu (13/12/2014).

Selama ini, kata dia, perizinan bagi pelaku usaha mikro kecil cukup panjang, mahal dan terkesan berbelit-belit.

Advertisement

Selama ini, kata dia, perizinan bagi pelaku usaha mikro kecil cukup panjang, mahal dan terkesan berbelit-belit.

Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, kata dia, lahirlah PP tersebut.

Nantinya, kata dia, izin usaha cukup satu lembar yang dikeluarkan oleh kepala desa atau lurah.

Advertisement

Kemudahan yang diberikan tersebut, kata dia, untuk memberikan kepastian bagi pelaku usaha mikro kecil.

Praktiknya nanti, kata dia, tetap harus mempertimbangkan aturan sehingga tidak semua bisa diberikan izin usaha karena harus menaati aturan.

Usaha mikro yang dimaksudkan, yakni usaha yang memiliki omzet dalam setahun kurang dari Rp300 juta, sedangkan usaha kecil memiliki omzet antara Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar per tahun.

Advertisement

Terkait dengan pendanaan untuk sektor UKM, kata dia, masih menunggu hasil evaluasi terhadap program dana bergulir serta kredit usaha rakyat (KUR).

“Ketika sudah selesai evaluasi tentunya permodalan bisa dikucurkan,” ujarnya.

Meskipun proses evaluasi belum tuntas, kata dia, sudah ada gambaran, salah satunya program KUR nantinya tetap dilanjutkan.

Advertisement

Akan tetapi, kata dia, ada beberapa hal yang dipertimbangkan untuk dilakukan perubahan, seperti plafon pinjaman yang sebelumnya mencapai Rp500 juta bisa diturunkan menjadi Rp40 juta atau Rp30 juta.

Pasalnya, lanjut dia, tingkat rasio kredit bermasalah (non performing loan/NPL) sudah mencapai 4,2 persen yang artinya cukup tinggi kemacetannya.

“Bahkan banyak bank yang menyalurkan KUR, terutama di daerah tingkat NPL mencapai 23 persen,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif