SOLOPOS.COM - Para tersangka pengeroyokan anggota DPRD Karanganyar, Agustina Wawan Mulyadi, (tengah) saat digiring ke tahanan Ditreskrimum Polda Jateng, Semarang, Selasa (3/1/2017). Mereka ditangkap karena melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap anggota DPRD itu di sebuah rumah makan di Karanganyar, 19 Desember 2016. (JIBI/Imam Yuda Saputra/Semarangpos.com)

Pengeroyokan di Karanganyar dialami oleh seorang anggota DPRD Karanganyar yang para pelakunya telah diringkus aparat Polda Jateng.

Semarangpos.com, SEMARANG – Aparat Kepolisian Daerah (Polda) meringkus 11 tersangka kasus pengeroyokan yang dilakukan terhadap anggota DPRD Karanganyar, Agustina Wawan Mulyadi, di rumah makan AW Resto, Jl. Gatot Subroto, Pokoh, Ngijo, Tasikmadu, Karanganyar, Senin (19/12/2016) lalu. Ke-11 tersangka itu diringkus di beberapa lokasi terpisah di wilayah Karanganyar dan Sukoharjo, Selasa (3/1/2017) pagi.

Promosi Tanggap Bencana Banjir, BRI Peduli Beri Bantuan bagi Warga Terdampak di Demak

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Djarod Padakova, menyebutkan saat ini ke-11 tersangka itu sudah diamankan di tahanan Ditreskrimum Mapolda Jateng untuk menjalani pemeriksaan. Pihaknya juga masih menggali motif di balik aksi kekerasaan yang disertai tindak penganiayaan oleh para pelaku terhadap anggota DPRD Karanganyar dari Fraksi Golongan Karya (Golkar) itu.

“Kami belum mengetahui motif para tersangka melakukan aksi itu. Kami saat ini tengah menggalinya. Meski demikian, dari laporan para saksi aksi kekerasan itu dilakukan terhadap korban saat tengah berada di rumah makan miliknya,” ujar Djarod saat menggelar jumpa pers di Mapolda Jateng, Selasa (3/1/2017).

Djarod menyebutkan dari keterangan para saksi, korban mengalami kekerasaan saat tengah berada di resto miliknya sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, tiba-tiba sekitar 30 orang mendatangi korban dan langsung melakukan pengeroyokan.

Akibat pengeroyokan itu, korban pun mengalami luka cukup serius di wajah. Bahkan, bibir korban harus mendapatkan delapan jahitan akibat kejadian itu.

“Saat ini kami baru menangkap 11 pelaku. Selain menangkap 11 pelaku kami juga mengamankan barang bukti berupa satu buah mobil [Suzuki] APV, penutup muka yang digunakan para pelaku saat beraksi, tongkat pemukul, dan juga beberapa barang bukti lain. Setelah ini, tidak menutup kemungkinan kami akan menangkap tersangka lain mengingat dari keterangan saksi pelaku mencapai 30 orang,” beber Djarod.

Disinggung apakah aksi yang dilakukan para tersangka itu terkait dengan organisasi masyarakat (Ormas) Islam seperti yang terjadi di Resto Social Kitchen, Minggu (18/12/2016), Djarod menyatakan masih diselidiki.

JAT
Meski demikian, ia tidak menampik jika dua dari 11 tersangka yang diringkus merupakan tokoh Ormas Islam, Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) Kabupaten Karanganyar.

“Tersangka atas nama B [Basuki, 42, warga Badrann Baru RT 008/RW 009, Papahan, Tasikmadu, Karanganyar] merupakan Ketua JAT Karanganyar. Sementara, JS [Joko Sumanto, 42, warga Dukuh Ngalon Kulon RT 005/RW 002, Pandeyan, Tasikmadu] merupakan Korlap JAT Karanganyar,” tutur Djarod.

11 Tersangka pengeroyokan anggota DPRD Karanganyar, Agustina Wawan Mulyadi:

  1. Joko Sumanto, 42, warga Dukuh Nglano Kulon RT 005/RW 002, Pandeyan, Tasikmadu, Karanganyar;
  2. Basuki, 42, warga Badran Baru RT 008/RW 009, Papahan, Tasikmadu, Karanganyar;
  3. Paryanto, 37, warga Klegangan RT 003/RW 001, Genengsari, Polokarto, Sukoharjo,
  4. Sehol Akbar alias Sholeh Mujahid, 19, Blimbing Wonorejo, Polokarto, Sukoharjo,
  5. Agus Burhan als Agus Tahu, 34, Wonorejo RT 005/RW 002, Polokarto, Sukoharjo;
  6. Basuki alias Thebos , 39, Kemplong RT 004/RW 006, Cengkol, Mojolaban, Sukoharjo;
  7. Fadli Hasim, 19, Blimbing RT 003/RW 004, Wonorejo, Polokarto,
  8. Sunardi, 44, Manggis RT 004/RW 012, Lalung, Karanganyar;
  9. Dedi Setiawan alias Didik, 36, Ketua Jamaah Ataubah Karanganyar, warga Suruhkalang RT 002/RW 001, Suruhkalang, Jaten, Karanganyar;
  10. Yuniaryo alias Kempes, 33, warga Blimbing RT 001/RW 005, Wonorejo, Polokarto, Sukoharjo,
  11. Sugiyarto alias Nolah (LSM LPPNRI) , 41, anggota LSM Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI), warga Ngampel RT 006/RW 014, Gintung, Mojogedang, Karanganyar.

Sumber: Polda Jateng

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya