Pengeroyokan di Karanganyar dialami oleh seorang anggota DPRD Karanganyar yang para pelakunya telah diringkus aparat Polda Jateng.
Semarangpos.com, SEMARANG – Aparat Kepolisian Daerah (Polda) meringkus 11 tersangka kasus pengeroyokan yang dilakukan terhadap anggota DPRD Karanganyar, Agustina Wawan Mulyadi, di rumah makan AW Resto, Jl. Gatot Subroto, Pokoh, Ngijo, Tasikmadu, Karanganyar, Senin (19/12/2016) lalu. Ke-11 tersangka itu diringkus di beberapa lokasi terpisah di wilayah Karanganyar dan Sukoharjo, Selasa (3/1/2017) pagi.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Djarod Padakova, menyebutkan saat ini ke-11 tersangka itu sudah diamankan di tahanan Ditreskrimum Mapolda Jateng untuk menjalani pemeriksaan. Pihaknya juga masih menggali motif di balik aksi kekerasaan yang disertai tindak penganiayaan oleh para pelaku terhadap anggota DPRD Karanganyar dari Fraksi Golongan Karya (Golkar) itu.
“Kami belum mengetahui motif para tersangka melakukan aksi itu. Kami saat ini tengah menggalinya. Meski demikian, dari laporan para saksi aksi kekerasan itu dilakukan terhadap korban saat tengah berada di rumah makan miliknya,” ujar Djarod saat menggelar jumpa pers di Mapolda Jateng, Selasa (3/1/2017).
“Kami belum mengetahui motif para tersangka melakukan aksi itu. Kami saat ini tengah menggalinya. Meski demikian, dari laporan para saksi aksi kekerasan itu dilakukan terhadap korban saat tengah berada di rumah makan miliknya,” ujar Djarod saat menggelar jumpa pers di Mapolda Jateng, Selasa (3/1/2017).
Djarod menyebutkan dari keterangan para saksi, korban mengalami kekerasaan saat tengah berada di resto miliknya sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, tiba-tiba sekitar 30 orang mendatangi korban dan langsung melakukan pengeroyokan.
Akibat pengeroyokan itu, korban pun mengalami luka cukup serius di wajah. Bahkan, bibir korban harus mendapatkan delapan jahitan akibat kejadian itu.
Disinggung apakah aksi yang dilakukan para tersangka itu terkait dengan organisasi masyarakat (Ormas) Islam seperti yang terjadi di Resto Social Kitchen, Minggu (18/12/2016), Djarod menyatakan masih diselidiki.
JAT
Meski demikian, ia tidak menampik jika dua dari 11 tersangka yang diringkus merupakan tokoh Ormas Islam, Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) Kabupaten Karanganyar.
“Tersangka atas nama B [Basuki, 42, warga Badrann Baru RT 008/RW 009, Papahan, Tasikmadu, Karanganyar] merupakan Ketua JAT Karanganyar. Sementara, JS [Joko Sumanto, 42, warga Dukuh Ngalon Kulon RT 005/RW 002, Pandeyan, Tasikmadu] merupakan Korlap JAT Karanganyar,” tutur Djarod.
11 Tersangka pengeroyokan anggota DPRD Karanganyar, Agustina Wawan Mulyadi:
Sumber: Polda Jateng
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya