Jateng
Sabtu, 27 Desember 2014 - 18:30 WIB

PENGGANDAAN UANG : Pelaku Penggandaan Uang di Batang Diringkus Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Jumali  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penangkapan (JIBI/Harian Jogja/Dok.)

 

PENGGADAAN UANG yang marak dilakukan di wilayah Batang, Jawa Tengah akhirnya terungkap. Polres Batang berhasil meringkus dua dari tiga pelaku penggadaan uang.

Advertisement

Kanalsemarang.com, BATANG — Kepolisian Resor (Polres) Batang, Jawa Tengah, membekuk dua dari tiga pengganda uang sekaligus mengamankan puluhan uang palsu pecahan Rp100.000.

Kepala Polres Batang AKBP Widi Atmoko mengatakan dua dari tiga pengganda uang tersebut, yaitu Diaz Hikmat Eko Putranto (30), warga Kelurahan Lamper, Semarang Selatan dan Andi Hendra Soraya (21), warga Cipaku, Ciamis.

Advertisement

Kepala Polres Batang AKBP Widi Atmoko mengatakan dua dari tiga pengganda uang tersebut, yaitu Diaz Hikmat Eko Putranto (30), warga Kelurahan Lamper, Semarang Selatan dan Andi Hendra Soraya (21), warga Cipaku, Ciamis.

“Akan tetapi, satu pelaku lainnya, berinisial “B” melarikan diri dari kejaran polisi. Saat ini, kedua pelaku sedang kami minta keterangan intensif, sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi,” katanya, di Batang, Sabtu (27/12/2014).

Ia yang didampingi Kepala Kepolisian Sektor Batang AKP Suwandi itu, mengatakan penangkapan kedua pelaku bermula saat ketiga pelaku bertemu dengan korban di alun-alun setempat.

Advertisement

Dia menjelaskan pelaku utama berinisial “B”(42), warga Kabupaten Banjarnegara yang menjanjikan menggandakan uang pasangan suami istri bernama Jamaludin (49) dan Ida Ayu Puspita (23), warga Ngaliyan Semarang kini masih dalam pengejaran polisi.

Pengganda uang, katanya, kepada korban menjanjikan mampu menggandakan uang Rp6 miliar dari uang yang disetorkan korban Rp120 juta.

“Saat bertemu, korban diajak masuk ke dalam mobil pelaku untuk melakukan ritual penggandaan itu. Akan tetapi, korban Jamaludin merasa curiga dan berteriak maling sehingga tersangka ditangkap warga,” katanya.

Advertisement

Ia mengatakan akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 56 jo 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuma lima tahun penjara.

Tersangka Diaz mengaku tidak mengetahui aksi penipuan yang bakal dilakukan oleh tersangka “B” yang kini masih buron itu.

“Kami hanya dijanjikan pekerjaan. Kami tidak tahu jika tersangka ‘B’ mau menipu. Saya dijanjikan Rp5 juta dan hanya bertugas mengawasi suasana sekitar,” katanya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif