Jateng
Selasa, 17 Mei 2016 - 23:50 WIB

PENGGELAPAN SEMARANG : Bos Sivex Fashion Indonesia Ditahan

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi tersangka (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Penggelapan Semarang membuat bos Sivex Fashion Indonesia ditahan Kejaksaan.

Semarangpos.com, SEMARANG — Direktur PT Sivex Fashion Indonesia Herddy Utomo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp1,5 miliar. Atas status baru itu, Herddy Utomo ditahan Kejaksaan Negeri Kota Semarang.

Advertisement

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Semarang Tri Yulianto di Semarang, Selasa (17/5/2016), mengatakan, tersangka ditahan seiring dengan pelimpahan perkara dari penyidik Polda Jawa Tengah. “Waktu dilimpahkan juga disertai dengan surat keterangan sehat dari dokter Polda Jawa Tengah,” katanya.

Perkara penipuan dan penggelapan tersebut bermula ketika tersangka menawarkan bisnis untuk membangun tempat karaoke di sekitar kompleks kantor Sivek di Jalan Sompok Raya Semarang. Korban Suhartojo yang tertarik dengan tawaran tersebut akhirnya menginvestasikan uang sebesar Rp1,5 miliar.

Tersangka menjanjikan keuntungan sebesar Rp25 juta per bulan dari bisnis tersebut. Selain itu, tersangka juga berjanji mengembalikan uang yang telah diinvestasikan oleh korban.

Advertisement

Seiring berjalannya waktu, korban akhirnya menerima pembayaran keuntungan sebesar Rp25 juta dengan menggunakan cek. Akan tetapi, cek yang diberikan tersebut ternyata tidak dapat diuangkan. Selain itu, tersangka juga tidak membangun tempat karaoke sebagaimana yang dijanjikannya.

Yulianto mengatakan tersangka selanjutnya akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang. Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

 

Advertisement

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif