Jateng
Kamis, 8 September 2016 - 05:50 WIB

PENGGELAPAN SEMARANG : Disangka Gelapkan Mobil, Ketua LCKI Jateng Ditangkap

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penangkapan tersangka pelaku kejahatan. (pulse.ng)

Penggelapan Semarang dilakukan oleh Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Jawa Tengah (Jateng), Adhi Siswanto Wisnu, yang kasusnya saat ini tengah diselidiki Polrestabes Semarang.

Semarangpos.com, SEMARANG – Aparat Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Semarang membenarkan saat ini tengah memeriksa Ketua DPD Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Jawa Tengah (Jateng), Adhi Siswanto Wisnu, terkait kasus penggelapan mobil rental.

Advertisement

Polisi mengamankan Ketua DPD LCKI Jateng Adhi Siswanto Wisnu sebagai tersangka sambil mengumpulkan bukti-bukti keterlibatan pelaku yang dilaporkan telah melarikan beberapa mobil rental. “Saat ini sedang kami proses. Kalau ada unsur pidananya. Apalagi, kalau sudah ada alat bukti,” ujar Kasubag Humas Polrestabes Semarang, Kompol Suwarno, kepada wartawan di Semarang, Rabu (7/9/2016) siang.

Suwarna menambahkan, saat ini posisi Adhi Siswanto masih berada di ruang penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Semarang. Ia bahkan masih menjalani pemeriksaan hingga pukul 14.40 siang.

Beberapa sumber Mapolrestabes yang enggan disebutkan namanya mengaku pelaku saat ini Ketua LCKI Jateng itu telah digiring ke gedung Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polrestabes Semarang. Bahkan, tersangka kabarnya telah menyelesaikan proses pemeriksaan kesehatan di balai klinik setempat.

Advertisement

Suwarna memastikan pelaku akan langsung mendekam ke penjara jika terbukti bersalah. ”Bila memang terbukti unsur pidananya, maka proses jalan terus,” ujar Suwarna.

Sebelumnya, Adhi Siswanto dilaporkan beberapa pemilik mobil rental karena melarikan mobil yang telah disewanya. Selain tidak memenuhi kewajiban membayar sewa, Adhi Siswanto juga dilaporkan telah menggadaikan mobil yang disewanya itu di Pati. Bahkan, salah satu dari mobil yang disewanya itu hingga kini belum ditemukan.

Atas perbuatan itu, Adhi Siswanto pun dijerat Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dan terancam hukuman penjara maksimal empat tahun. LCKI merupakan lembaga bentukan mantan Kapolri Da’i Bachtiar yang bergerak dalam bidang pencegahan kejahatan masyarakat.

Advertisement

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif