SOLOPOS.COM - Polisi dikerahkan PT KAI menggusur rumah warga di kawasan Kebonharjo, Semarang, Jateng, Kamis (19/5/2016).(JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Penggusuran Jateng yang dilatarbelakangi perampasan tanah oleh pemerintah ramai-ramai ditolak warga.

Semarangpos.com, SEMARANG — Ratusan warga dari berbagai elemen masyarakat di Jawa Tengah (Jateng) ramai-ramai menolak praktik berbagai bentuk perampasan tanah oleh pemerintah. Penggusuran yang berlatar belakangi perampasan tanah oleh pemerintah itu biasa dilakukan dengan alasan untuk pembangunan infrastruktur.

Promosi BRI Taipei Berikan Layanan Penyetoran PNBP Langsung ke Kas Negara

Aksi penolakan terhadap penggusuran yang dilatarbelakangi praktik perampasan tanah oleh pemerintah tersebut, Rabu (14/12/2016), digelar di depan Kantor Perum Perhutani Divisi Regional Jateng dan di Kantor Gubernur Jateng di Kota Semarang.

Damara Gupta selaku koordinator aksi tersebut menuding pembangunan infrastruktur belakangan hari ini justru kerap menjadi petaka bagi rakyat, khususnya kaum tani akibat masifnya perampasan tanah demi kebutuhan proyek proyek raksasa. Berbagai macam izin seperti hak guna usaha, pertambangan, dan investasi di sektor kehutanan, kata dia, dipermudah melalui berbagai macam deregulasi serta debirokratisasi.

“Kondisi di Jateng tidaklah jauh berbeda terkait dengan sejumlah izin pertambangan dan pendirian pabrik semen di beberapa kabupaten seperti di Banyumas, Pati, Grobogan, Rembang , Wonogiri, serta Blora,” ujarnya.

Selain itu, pembangunan jalan lintas selatan , jalan tol trans Jawa, reaktivasi jalur kereta api Banyumas-Semarang via Wonosobo, reklamasi pesisir utara Jateng, pembangunan bandara di Purbalingga, dan peresmian kawasan industri Jababeka di Kendal, serta pembangunan PLTU di Batang. “Hal tersebut merupakan sejumlah mega proyek yang akan merampas tanah dan ruang hidup rakyat serta berpotensi munculnya kekerasan aparat negara terhadap rakyat,” katanya.

Ia menyebutkan pemerintah tetap mempertahankan monopoli tanah yang melalui Perum Perhutani mencapai 656.887,5 ha, yaitu 19,2% dari total luasan Jateng yang menyebabkan kemiskinan struktural pedesaan di Jateng. Menurut dia, Perum Perhutani juga merupakan BUMN yang kerap melanggar hak asasi manusia dalam menyelesaikan konflik antara rakyat yang berupaya mengakses sumber daya kehutanan dan kepentingan perhutani.

“Berdasarkan kondisi tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa pelanggaran HAM berakar dari masih didominasinya monopoli tanah dan investasi skala besar yang merampas tanah rakyat,” ujarnya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya