SOLOPOS.COM - Polisi dikerahkan PT KAI menggusur rumah warga di kawasan Kebonharjo, Semarang, Jateng, Kamis (19/5/2016).(JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Penggusuran Semarang yang menimpa sebagian warga Kebonharjo menarik simpati para ahli hukum.

Semarangpos.com, SEMARANG — Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Jawa Tengah menerjunkan 26 anggota untuk mendampingi secara hukum warga Kebonharjo, Semarang yang yang menjadi korban penggusuran berselimut penertiban penggunaan lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Promosi Aset Kelolaan Wealth Management BRI Tumbuh 21% pada Kuartal I 2024

“Sebanyak 26 pengacara dari Ikadin Jateng siap mendampingi warga Kebonharjo terkait penertiban paksa yang dilakukan KAI,” kata Hermansyah Bakrie selaku koordinator Humas Ikadin Jateng terkait penggusuran Semarang itu, di Semarang, Rabu (25/5/2016).

Puluhan rumah di Kebonharjo Semarang, Kamis (19/5/2016), dibongkar paksa oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) dengan alasan untuk pembangunan jalur rel dari Stasiun Tawang menuju Pelabuhan Tanjung Emas, Kota Semarang. Reaktivasi jalur besi tersebut merupakan ambisi pemerintah pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Penggusuran Semarang itu dilakukan terhadap rumah-rumah yang pemiliknya tidak mengantongi sertifikat hak milik (SHM) yang berdasarkan data PT KAI Daerah Operasi IV Semarang jumlahnya mencapai 68 rumah. Namun, penertiban dihentikan pada sore hari dengan menyisakan 17 rumah setelah ada kesepakatan antara wali kota, PT KAI Daops IV Semarang, kapolrestabes, dandim, dan perwakilan warga Kebonharjo.

Warga yang rumahnya belum dibongkar bersepakat untuk membongkar sendiri rumah mereka, dan Pemerintah Kota Semarang juga akan memfasilitasi dengan mengerahkan satpol pamong praja (PP) untuk membantu. Hermansyah mengatakan seluruh warga Kebonharjo yang terdampak pengaktifan kembali rel pelabuhan itu sudah meneken surat kuasa dan menyerahkan kuasa hukum mereka kepada Ikadin untuk membantu mendampingi secara hukum.

Sementara itu, Budi Sekoriyanto, perwakilan warga Kebonharjo, Semarang, meminta pertanggungjawaban PT KAI karena penertiban juga dilakukan terhadap warga yang belum menerima uang bongkar. Semestinya, kata dia, KAI tidak boleh melakukan pembongkaran terlebih dulu sebelum warga Kebonharjo yang menempati belum menerima uang bongkar, tetapi rumah warga sudah telanjur dirobohkan.

Selain itu, ia mengatakan saat penertiban yang dilakukan KAI juga mengakibatkan kerusakan barang-barang milik warga sehingga KAI harus memberikan ganti rugi atas barang-barang warga yang rusak. Demikian pula, kata dia, tiga rumah warga di Kebonharjo yang sudah mengantongi SHM ada yang mengalami kerusakan akibat penertiban yang dilakukan KAI dan harus pula diganti rugi.

Sebelumnya, Kepala Humas PT KAI Daops IV Semarang Gatut Sutiyatmoko mengatakan pihaknya tetap membuka kesempatan bagi warga Kebonharjo untuk mengurus uang bongkar bagi yang belum mendapatkannya. “Bagi warga Kebonharjo yang belum mendapatkan uang bongkar, silakan mengurus karena anggarannya memang sudah tersedia. Saat sosialisasi, 40 warga juga sudah menerima uang bongkar,” katanya sebagaimana dikutip Kantor Berita Antara, Kamis (26/5/2016).

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya