Jateng
Jumat, 20 Mei 2016 - 18:50 WIB

PENGGUSURAN SEMARANG : 8 Polisi Tumbang di Bentrok Semarang, Polrestabes Cari Pelanggaran Pidana

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Seorang anggota Brimob Polda Jateng yang menjadi korban bentrokan dalam penertiban bangunan rumah warga Bandarharjo, Kota Semarang, dirawat di RS Panti Wiloso, Jl. Citarum, Semarang, Kamis (19/5/2016) sore. (Insetyonoto/JIBI/Semarangpos.com)

Penggusuran Semarang memicu bentrok yang membuat delapan polisi tumbang dan dilarikan ke rumah sakit, Polrestabes Semarang pun kini sibuk mencari-cari unsur pelanggaran pidana.

Semarangpos.com, SEMARANG — Polrestabes Semarang, Jumat (20/5/2016), memeriksa sebelas orang yang dianggap sebagai saksi bentrok antara aparat pembela PT Kereta Api Indonesia (PT AKI) dan warga saat penggusuran di Kampung Kebonharjo, Kota Semarang, Kamis (19/5/2016).

Advertisement

Pemeriksaan itu dilakukan untuk secara khusus menggali kemungkinan adanya dugaan tindak pidana dalam bentrok yang diklaim Polda Jateng telah menyebabkan tumbangnya delapan polisi itu. Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Burhanudin di Semarang, Jumat, mengatakan, belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

“Belum ada tersangka, masih periksa saksi,” akunya sebagaimana dipublikasikan Kantor Berita Antara. Padahal, akunya, kesebelas orang tersebut telah diperiksa polisi sejak Kamis malam hingga Jumat dini hari.

Sebelumnya, tujuh polisi harus dirawat di rumah sakit karena terluka saat bentrok dengan warga Kebonharjo yang menolak rumah mereka digusur oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI). Demi memuluskan usaha menggusur warga yang disebut PT KAI sebagai penertiban aset, PT KAI mengondisikan pengamanan dengan pengerahan tentara, polisi, bahkan Satpol PP.

Advertisement

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Condro Kirono pun bahkan mengecap warga yang mempertahankan hak atas rumah kediaman mereka sebagai anarkis. Menurut polisi nomor wahid di Jateng itu, pelaku anarkistis saat penggusuran rumah di Kampung Kebonharjo, Kota Semarang itu harus diproses hukum.

“Yang anarkis akan dikejar, ditangkap,” ancam pria yang diberi wewenang undang-undang untuk menegakkan kebenaran dan keadilan itu di sela mengunjungi personel kepolisian yang mendapat perawatan di RS dr. Kariadi Semarang di Kota Semarang, Kamis.

Delapan polisi dikabarkan tumbang dalam insiden berdarah bentrok aparat pembela PT KAI dan warga itu. Sementara itu, seorang warga dinyatakan meninggal dunia karena terkena serangan jantung begitu PT KAI mengerahkan aparat dan alat berat ke permukimannya.

Advertisement

Kapolda Condro Kirono di sela-sela menjenguk tujuh anak buahnya yang dirawat inap di rumah sakit—seorang lainnya telah diperbolehkan rawat jalan—berkilah pengamanan yang dilakukan polisi dalam kaitan dengan rencana reaktivasi jalur kereta api Pelabuhan Tanjung Emas oleh PT KAI tersebut didasari dengan aturan hukum. Pada pelaksanaannya, kata dia, ada anggota yang menjadi korban.

Penggusuran yang dilakukan PT Kereta Api Indonesia dengan bantuan polisi, tentara, dan personel Satpol PP tersebut memang dilakukan untuk mewujudkan keinginan pemerintah pimpinan Presiden Joko Widodo mereaktivasi jalur kereta api Pelabuhan Tanjung Emas. Pembongkaran dalam penggusuran itu hanya dilakukan terhadap sebagian bangunan di kawasan yang diklaim sebagai milik PT KAI, yakni bangunan yang pemiliknya selama ini tidak berusaha melengkapi asetnya dengan sertifikat hak milik.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif