SOLOPOS.COM - Ekskavator merobohkan bangunan milik warga Bandarharjo, Kelurahan Tanah Emas, Kota Semarang, Kamis (19/5/2016). (Insetyonoto/JIBI/Semarangpos)

Penggusuran Semarang membuat DPRD menggandeng asosiasi pengacara demi membela warga Kebonharjo.

Semarangpos.com, SEMARANG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang akan mengajak asosiasi pengacara untuk membantu warga Kebonharjo yang terkena penggusuran oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Promosi Aset Kelolaan Wealth Management BRI Tumbuh 21% pada Kuartal I 2024

“Kami akan melibatkan beberapa asosiasi pengacara untuk bisa mendampingi warga Kebonharjo yang terkena musibah (penertiban, red.),” kata Ketua DPRD Kota Semarang Supriyadi di Semarang, Jumat (20/5/2016).

Hal itu diungkapkan politikus PDI Perjuangan itu usai audiensi dengan jajaran Pemerintah Kota Semarang dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk membahas penertiban yang dilakukan KAI di Kebonharjo. Sebagai tindak lanjut penertiban Kebonharjo, Supriyadi mengatakan sebenarnya dalam pertemuan itu juga mengundang PT KAI Daerah Operasi IV Semarang, tetapi hingga dialog selesai pihak KAI tidak hadir.

Berdasarkan audiensi, kata dia, diketahui sebelum penertiban ternyata KAI telah mengajukan pelaporan ke Polda Jateng dan sampai sekarang masih proses penyelidikan, dengan BPN diperiksa sebagai salah satu saksi. “Semestinya, saat proses penyelidikan saksi-saksi ini status quo. Kedua belah pihak, baik warga Kebonharjo maupun PT KAI tidak boleh ada aksi apapun. (KAI, red.) Jangan melakukan penertiban dulu,” katanya.

Maka dari itu, lanjut dia, penertiban yang dilakukan KAI itu diduga ada pelanggaran hak asasi manusia (HAM), pidana, maupun perdata sehingga akan dimintakan kajian atau pendapat dari pakar hukum. “Yang tahu, pakar hukum dan pengacara. Nanti akan kami ajak membantu warga Kebonharjo. Semarang ini sudah kondusif, setidaknya ayo ikut menjaga kondusivitas. Bukan penertiban paksa seperti itu,” katanya.

Puluhan rumah di Kebonharjo, Semarang, yang tidak mengantongi sertifikat hak milik (SHM), Kamis (19/5/2016), ditertibkan oleh PT KAI Daops IV Semarang untuk pembangunan rel dari Stasiun Tawang-Pelabuhan Tanjung Emas. Berdasarkan data KAI Daops IV Semarang, ada 130 bidang lahan yang terdampak pembangunan rel pelabuhan, terbagi atas 68 bidang tidak ber-SHM dan 62 bidang sudah ber-SHM, termasuk fasilitas umum.

Sempat terjadi perlawanan dari warga, namun puluhan rumah di Kebonharjo tetap dirobohkan dengan alat berat, sebelum tercapai kesepakatan akan membongkar sendiri yang tinggal menyisakan 17 rumah. Sementara itu, Hermansyah Bakrie selaku bagian humas Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Jawa Tengah menyatakan siap melakukan pendampingan terhadap warga Kebonharjo yang terkena penertiban.

“Ikadin Jateng kini masih melakukan inventarisasi atas kasus ini. Kami juga telah berkoordinasi dengan Budi Sekoriyanto, pengacara warga Kebonharjo untuk membahas langkah hukum selanjutnya,” katanya.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya