Jateng
Selasa, 1 November 2016 - 22:50 WIB

PENGGUSURAN SEMARANG : Korban Penggusuran KAI Dikalahkan Hakim PN Semarang

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polisi dikerahkan PT KAI menggusur rumah warga di kawasan Kebonharjo, Semarang, Jateng, Kamis (19/5/2016).(JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Penggusuran PT KAI terhadap Kampung Kebonharjo, Kota Semarang dibela hakim PN Kota Semarang.

Semarangpos.com, SEMARANG — Pengadilan Negeri (PN) Semarang menolak gugatan warga Kampung Kebonharjo, Semarang Utara terhadap PT Kereta Api Indonesia (KAI) atas penggusuran berkaitan dengan reaktivasi rel menuju Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.

Advertisement

Dalam sidang di PN Semarang, Selasa (1/11/2016), Hakim Ketua Eny Indriyartini menyatakan eksepsi tergugat diterima sehingga gugatan penggugat tidak dapat diterima. Bukan tanpa alasan, hakim PN Semarang mengalahkan korban penggusuran KAI yang menarik perhatian publik itu.

Hakim mengabulkan eksepsi tergugat yang menyatakan gugatan penggugat kabur. Gugatan yang dinilai kabur, kata dia, yakni berkaitan dengan batas tata letak rumah warga yang digusur tersebut. “Penggugat tidak menguraikan batas-batas tanah warga yang terkena proyek tersebut,” katanya.

Dalam sidang lapangan, lanjut dia, diketahui bangunan yang digusur memang berada dalam satu wilayah, namun tidak dalam posisi berderet dan berhubungan. Bangunan-bangunan yang dalam posisi terpisah tersebut tidak dijelaskan secara rinci dalam gugatan.

Advertisement

“Karena dalam gugatan tidak dijelaskan batas-batas yang jelas terhadap tanah yang menjadi sengketa, maka gugatan tidak dapat diterima,” katanya. Karena eksepsi tergugat diterima, maka hakim berkesimpulan pokok perkara tidak perlu dipertimbangkan lagi.

Atas putusan tersebut, kuasa hukum warga Kebonharjo, Budi Sekorianto, menyatakan, belum bisa mengambil keputusan untuk langkah hukum selanjutnya. Padahal, lanjut dia, dalam sidang lapangan diketahui rumah-rumah yang digusur tidak masuk dalam lahan milik PT KAI.

Meski kalah, menurut dia, masih ada dua gugatan berkaitan dengan perkara tersebut, yakni berkaitan dengan penggusuran yang dilakukan PT KAI dan Polrestabes Semarang serta gugatan di PTUN Semarang terhadap Gubernur Jawa Tengah. Gubernur Ganjar Pranowo sebelumnya pernah mengungkapkan keinginan sengketa lahan di Kebonharjo itu diselesaikan melalui jalur musyawarah saja.

Advertisement

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif