SOLOPOS.COM - PKL di kawasan Jl. Atmodirono, Wonodri, Semarang Selatan, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), digusur oleh Satpol PP Kota Semarang, Jumat (16/12/2016). (Facebook.com-Muhadi)

Penggusuran pedagang kaki lima (PKL) di Semarang mengundang reaksi publik pengguna Internet (netizen).

Semarangpos.com, SEMARANG – Pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sepanjang Jl. Atmodirono, Wonodri, Semarang Selatan, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) digusur oleh Satpol PP Kota Semarang, Jumat (16/12/2016). Penggusuran itu pun menjadi gunjingan di grup Facebook Media Informasi Kota Semarang (MIK Semar).

Promosi Safari Ramadan BUMN 2024 di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah

Pengguna akun Muhadi mengunggah foto yang menunjukkan suasana saat penggusuran berlangsung. Dalam keterangan foto itu, pengguna akun Facebook Muhadi menyampaikan rasa ibanya terhadap PKL yang digusur dalam keterangan foto.

Hal itu tak pelak mengundang reaksi pro dan kontra atas apa yang telah dilakukan oleh anggota Satpol PP itu. Beberapa member MIK Semar mengungkapkan bahwa itu adalah kesalahan PKL karena berdagang di tempat yang salah, seperti trotoar dan bahu jalan yang dianggap mengganggu pengguna trotoar dan jalan.

Yo iku salah menurutku dari segi tempat jualan. Yen dari segi melihat kasihan yo kasihan sing dagang tapi kembali lagi iku toh bukan tempat jualan,” tulis pengguna akun Jojo Ali.

Sementara itu, beberapa member lain MIK Semar menyalahkan tindakan Satpol PP yang dianggap tidak melakukan tindakan persuasif terlebih dahulu, namun langsung menggusur lapak dagangan milik para PKL. “Nek salah entok pringatan kan iso kukut sek ra perlu diobrakabrik. Ojo nek salah langsung di obrakabrik [Meskipun PKL yang salah kan mestinya harus ada peringatan sebelumnya, agar pedagang bisa menutup sendiri lapakya. Jangan langsung digusur begitu],” tulis pengguna akun Dokter Arya.

Pada komentar lain, pengguna akun Facebook Don Genjer menyalahkan tiga pihak atas penggusuran itu. Ia mengungkapkan bahwa pihak pertama yang bersalah adalah para PKL yang berjualan di tempat yang bukan semestinya. Pihak kedua yang bersalah adalah petugas kelurahan yang menurutnya tetap menarik retribusi dari para PKL. Sedangkan pihak ketiga yang bersalah adalah para pembeli dagangan dari PKL yang seolah-olah juga membiarkan PKL berdagang di tempat yang salah.

Kiriman yang disematkan di grup MIK Semar pada Jumat (16/12/2016) siang itu terus menjadi perdebatan di antara para member. Berdasarkan pantauan Semarangpos.com, hingga Jumat (16/12/2016) pukul 18.40, kiriman tersebut sudah dibanjiri 303 komentar dan lebih dari 400 likes. (Ginanjar Saputra/JIBI/Semarangpos.com)

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya