Jateng
Jumat, 16 Desember 2016 - 20:50 WIB

PENGGUSURAN SEMARANG : PKL Wonodri Digusur, Netizen Heboh

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - PKL di kawasan Jl. Atmodirono, Wonodri, Semarang Selatan, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), digusur oleh Satpol PP Kota Semarang, Jumat (16/12/2016). (Facebook.com-Muhadi)

Penggusuran pedagang kaki lima (PKL) di Semarang mengundang reaksi publik pengguna Internet (netizen).

Semarangpos.com, SEMARANG – Pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sepanjang Jl. Atmodirono, Wonodri, Semarang Selatan, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) digusur oleh Satpol PP Kota Semarang, Jumat (16/12/2016). Penggusuran itu pun menjadi gunjingan di grup Facebook Media Informasi Kota Semarang (MIK Semar).

Advertisement

Pengguna akun Muhadi mengunggah foto yang menunjukkan suasana saat penggusuran berlangsung. Dalam keterangan foto itu, pengguna akun Facebook Muhadi menyampaikan rasa ibanya terhadap PKL yang digusur dalam keterangan foto.

Hal itu tak pelak mengundang reaksi pro dan kontra atas apa yang telah dilakukan oleh anggota Satpol PP itu. Beberapa member MIK Semar mengungkapkan bahwa itu adalah kesalahan PKL karena berdagang di tempat yang salah, seperti trotoar dan bahu jalan yang dianggap mengganggu pengguna trotoar dan jalan.

Yo iku salah menurutku dari segi tempat jualan. Yen dari segi melihat kasihan yo kasihan sing dagang tapi kembali lagi iku toh bukan tempat jualan,” tulis pengguna akun Jojo Ali.

Advertisement

Sementara itu, beberapa member lain MIK Semar menyalahkan tindakan Satpol PP yang dianggap tidak melakukan tindakan persuasif terlebih dahulu, namun langsung menggusur lapak dagangan milik para PKL. “Nek salah entok pringatan kan iso kukut sek ra perlu diobrakabrik. Ojo nek salah langsung di obrakabrik [Meskipun PKL yang salah kan mestinya harus ada peringatan sebelumnya, agar pedagang bisa menutup sendiri lapakya. Jangan langsung digusur begitu],” tulis pengguna akun Dokter Arya.

Pada komentar lain, pengguna akun Facebook Don Genjer menyalahkan tiga pihak atas penggusuran itu. Ia mengungkapkan bahwa pihak pertama yang bersalah adalah para PKL yang berjualan di tempat yang bukan semestinya. Pihak kedua yang bersalah adalah petugas kelurahan yang menurutnya tetap menarik retribusi dari para PKL. Sedangkan pihak ketiga yang bersalah adalah para pembeli dagangan dari PKL yang seolah-olah juga membiarkan PKL berdagang di tempat yang salah.

Kiriman yang disematkan di grup MIK Semar pada Jumat (16/12/2016) siang itu terus menjadi perdebatan di antara para member. Berdasarkan pantauan Semarangpos.com, hingga Jumat (16/12/2016) pukul 18.40, kiriman tersebut sudah dibanjiri 303 komentar dan lebih dari 400 likes. (Ginanjar Saputra/JIBI/Semarangpos.com)

Advertisement

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif