Jateng
Kamis, 17 November 2016 - 21:50 WIB

PENGGUSURAN SEMARANG : Warga Kebonharjo Korban KAI Kalah Lagi di PTUN

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polisi dikerahkan PT KAI menggusur rumah warga di kawasan Kebonharjo, Semarang, Jateng, Kamis (19/5/2016).(JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Penggusuran yang dilakukan PT KAI terhadap warga Kebonharjo Semarang tetap saja membuat warga terkalahkan.

Semarangpos.com, SEMARANG — PTUN Semarang menolak gugatan warga Kampung Kebonharjo, Kota Semarang, terhadap Gubernur Jawa Tengah (Jateng) yang telah menerbitkan surat keputusan tentang pembentukan tim fasilitasi reaktivasi jalur rel kereta api menuju Pelabuhan Tanjung Emas.

Advertisement

Sebelumnya, warga Kebonharjo korban penggusuran PT KAI yang hendak mengaktivasi jalur rel kereta api menuju Pelabuhan Tanjung Emas itu telah dikalahkan Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Dalam sidang Selasa (1/11/2016) lalu, hakim PN Semarang menyatakan eksepsi tergugat diterima sehingga gugatan penggugat tidak dapat diterima.

Kekalahan serupa harus diterima warga Kampung Kebonharjo tatkala permasalahan mereka diadili PTUN Semarang. “Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Eri Elfi Ritonga dalam sidang di Semarang, Kamis (17/11/2016).

Menurut hakim, SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 550/64 Tahun 2015 tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Ia menjelaskan surat keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari kerja sama antara Dirjen Perkeretaapian, Dirjen Pehubungan Laut, PT KAI, KSOP Tanjung Emas dan Gubernur Jawa Tengah.

Advertisement

Tindakan gubernur yang menerbitkan SK tersebut, kata dia, merupakan rangkaian dari kesepakatan yang sudah dilakukan sebelumnya sehingga masuk dalam ranah hukum perdata. Dengan demikian, simpul dia, tindakan tergugat yang menerbitkan SK tersebut hanyalah memfasilitasi perjanjian yang sudah dibuat sebelumnya, bukan merupakan tindakan konkret.

“Karena objek sengketa masuk dalam ranah hukum perdata, maka PTUN tidak berwenang mengadili perkara tersebut,” katanya.

Atas putusan tersebut, kuasa hukum warga Kebinharjo Budi Sekorianto menyatakan akan mengajukan banding. Menurut dia, putusan hakim tidak mempertimbangkan dampak yang terjadi di lapangan atas keberadaan SK tersebut. “SK tersebut merupakan awal munculnya permasalahan terhadap warga Kebonharjo,” ujarnya.

Advertisement

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif