Jateng
Selasa, 19 Agustus 2014 - 11:50 WIB

PENGHARGAAN : 31 PNS Magelang Terima Satyalencana Karya Satya

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Kanalsemarang.com, MAGELANG-Sebanyak 31 pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kota Magelang, Jawa Tengah, menerima penghargaan Satyalencana Karya Satya karena pengabdian mereka selama 20 dan 30 tahun.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Kota Magelang Sri Rohmiati di Magelang, mengatakan mereka yang menerima penghargaan itu, sebelumnya diusulkan oleh satuan kerja perangkat daerah setempat masing-masing.

Advertisement

“BKD hanya meneruskan usulan tersebut sampai pegawai yang bersangkutan berhak menerima penghargaan tersebut, sesuai dengan lamanya mengabdi sebagai PNS,” katanya seperti dikutip Antara (18/8/2014).

Ia mengatakan syarat seorang PNS menerima tanda kehormataan tersebut, antara lain selama bekerja senantiasa menunjukkan sikap setia, jujur, dan disiplin.

Selain itu, katanya, PNS yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi hukuman karena pelanggaran terhadap aturan disiplin tingkat sedang maupun berat, berdasarkan undang-undang.

Advertisement

“Kami mengimbau tanda kehormatan tersebut digunakan oleh penerimanya saat perayaan hari-hari besar nasional,” katanya.

Ia menjelaskan penghargaan tersebut tentunya menjadi kebanggaan tersendiri bagi mereka.

Penyerahan penghargaan itu secara simbolis oleh Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito bertepatan dengan HUT Ke-69 Republik Indonesia.

Advertisement

Mereka yang menerima penghargaan Satyalencana Karya Satya untuk pengabdian selama 30 tahun berjumlah tujuh orang, yakni Eddy Purwatiyanto (Sekretariat DPRD), Ratna Haryati (Diskoperindag), Sri Andari dan Murni Setya Dewi, masing-masing bertugas di RSUD Tidar, Wagiman (Kabag Kesra Setda), Sumardi dan Saryanto Andi Prabowo, masing-masing bertugas di Dinas Pendidikan.

Sebanyak 24 pegawai lainnya menerima penghargaan tersebut untuk masa pengabdian selama 20 tahun.

Wali Kota Sigit mengatakan penghargaan tersebut sebagai hak pegawai yang sudah mengabdikan diri cukup lama sebagai PNS.

“Sehingga mereka perlu mendapatkan penghargaan dari pemerintah. Penghargaan ini tentunya harus dimaknai sebagai upaya penyemangat kerja untuk mengabdi pada masyarakat dan pemerintah,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif