Jateng
Selasa, 26 Februari 2019 - 18:50 WIB

Penghentian Penyidikan Ketua Umum PA 212 Keputusan Tim Gakkumdu Solo

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Penyidik Polresta Solo menghentikan penyidikan kasus dugaan pelanggaran pemilu dengan tersangka Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma’arif. Perkara itu, menurut Kantor Berita Antara, selanjutnya langsung berlanjut di kejaksaan.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Agus Triatmaja di Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (26/2/2019), mengatakan penghentian penyidikan perkara tersebut secara teknis bukan keputusan polisi. Pasalnya, penghentian penyidikan perkara itu didasarkan atas keputusan Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Solo.

Advertisement

Di sisi lain, sambung dia, batas waktu penyidikan perkara tersebut di tingkat penyidikan juga telah habis pada 21 Februari 2019. “Batas waktu penyidikan selama 14 hari sudah terlewat, selanjutnya diputuskan untuk dihentikan,” katanya.

Penghentian itu sendiri, kata dia, juga didasarkan atas masukan ahli pidana tentang perkara tersebut. Slamet Ma’arif sebelumnya sudah dua kali dipanggil polisi, namun tidak pernah memenuhi panggilan tersebut. Slamet Ma’arif dijerat polisi dengan UU No. 7/2017 tentang Pemilu.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran pemilu saat pelaksanaan Tablig Akbar PA 212 di Solo, 13 Januari 2019, ia telah dipanggil Polresta Solo ke Mapolda Jateng di Kota Semarang pada 12 Februari 2019. Karena tak hadir, Slamet Ma’arif kembali dipanggil untuk diperiksa di Mapolda Jateng pada 18 Februari 2019.

Advertisement

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

 

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif