SOLOPOS.COM - Ilustrasi obat (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Pengiriman ilegal obat keras sebanyak 75 koper berhasil digagalkan pihak Bandara Ahmad Yani.

Semarangpos.com, SEMARANG-Petugas Keamanan Bandara Ahmad Yani Semarang, Jawa Tengah, menggagalkan pengiriman 75 koper obat keras yang masuk dalam kategori daftar G yang tidak dilengkapi dokumen legal.

Promosi Bertabur Bintang, KapanLagi Buka Bareng BRI Festival 2024 Diserbu Pengunjung

General Affair and Communications and Section Head PT Angkasa Pura I Bandara Ahmad Yani Semarang Anom Fitranggono di Semarang, Senin, membenarkan pengagalan pengiriman melalui jalur udara pada Minggu (17/1/2016) tersebut.

Menurut dia, terdapat pelanggaran prosedur dalam pengiriman obat yang pembeliannya harus dengan resep dokter tersebut.

“Ada perbedaan antara invoice dengan isi barang,” katanya.

Ketika dicek, kata dia, diduga telah terjadi pelanggaran kepemilikan obat-obatan tersebut.

Menurut dia, obat-obatan tersebut diantar oleh kurir ke bandara.

Pengungkapan itu sendiri, lanjut dia, bermula dari pengecekan secara acak terhadap barang-barang yang akan dikirim menggunakan pesawat.

Ia menuturkan kasus tersebut selanjutnya diserahkan ke Direktorat Reserse Narkotika Polda Jawa Tengah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya