Solopos.com, SALATIGA -- Wali Kota Salatiga, Yulianto, melarang peredaran daging anjing secara komersial. Larangan mengedarkan daging anjing ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Salatiga Nomor: 510/345/414 tentang Larangan Peredaran/Perdagangan Daging Anjing.
Dalam SE yang diteken 26 April 2021 ini Wali Kota mengatakan daging anjing bukan termasuk dalam definisi pangan. SE ini dikeluarkan guna menjamin ketenteraman batin masyarakat untuk mendapatkan pangan asal hewan yang aman dan sehat.
"Pemerintah Kota Salatiga melarang setiap orang/badan melakukan kegiatan usaha peredaran/perdagangan daging anjing secara komersial," demikian bunyi kutipan SE yang dilihat